Lombok Utara

Warga Gili Trawangan Demo Kekurangan Air Bersih, Kasus PT TCN Lanjut Penyelidikan

Saat disinggung apakah ada unsur pidana atau pelanggaran administrasi terkait aktivitas PT TCN, Martina menjelaskan bahwa itu merupakan ranah pihak kepolisian.

BKKPN hanya memberikan dukungan data sesuai investigasi. Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Di situ ada membahas ekosistem,” jelasnya.

Sisi lain, PT TCN juga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB oleh Surak Agung Lombok Utara melalui Wiramaya Arnad pada 17 Mei 2024 lalu.

Kasus ini sudah mulai berjalan di tahap penyelidikan, sesuai surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik/216/V/RES/5.3/2024/Ditreskrimsus tanggal 27 Mei 2024.

Bahkan pelapor dari Surak Agung Lombok Utara melalui Wiramaya Arnadi telah dimintai keterangan pihak kepolisian Senin, 3 Juni 2024.

Berita Terkini:

Dalam laporannya, dia meminta Polda NTB mengungkap siapa pihak yang bertanggungjawab munculnya kerusakan ekosistem tersebut. Apalagi temuan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) menyebut, sekitar 1600 meter persegi laut yang terdampak.

“Harus ada yang bertanggung jawab dari kerusakan terumbu karang di sana,” tegas Wiramaya.

Saat ditemui wartawan di Mapolda NTB, Wiramaya mengaku ditanyakan alasannya melapor ke polisi.

“Tentu ada kerusakan, ‘terus dasar tahunya dari mana?’ Ya kita melihat awalnya di Facebook, lalu kita konfirmasi secara lisan kepada BKKPN,” katanya.

Dia menyebut, akibat aktivitas pengeboran PT TCN, luas kerusakan laut yang terdampak sebesar 1600 meter persegi.

Kerusakan berada di titik pemasangan pipa. Itu adalah pembuangan hasil produksi.

“Nah, kalau dugaan dari kami itu adalah hasil dari produksi, tetapi setelah dikonfirmasi di BKKPN, menurutnya sidemensi hasil pengeboran, segmentasi sehingga ada pengendapan,” bebernya.

Kendati demikian, dia tetap menganggap bahwa kerusakan tersebut merupakan limbah dari PT TCN.

Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait kasus dugaan kerusakan terumbu karang ini.

“Saya belum dapat informasi dari Ditreskrimsus Polda NTB,” katanya singkat. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button