HEADLINE NEWSLombok Utara

Penyegelan PT TCN Tidak Menghambat Produksi Air Bersih Masyarakat

Mataram (NTBSatu) – Penyegelan aktivitas pengeboran PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) tidak menghambat produksi air bersih untuk masyarakat Gili Trawangan, Lombok Utara.

“Yang kami minta hentikan sementara itu hanya pengeborannya saja. Bukan usaha produksi (air bersih),” kata Koordinator Satuan Pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lombok Timur, Andri Purna Jatmiko kepada NTBSatu, Kamis, 13 Januari 2024.

Andri mengungkap itu menyusul adanya permintaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung, Lombok Utara, agar menyalurkan air untuk masyarakat Gili Trawangan.

Dalam surat nomor 539.91/PERUMDA.AM.ADG/VI/2024 menyebut, air merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan tingginya kunjungan wisatawan di Gili Trawangan. Serta menjaga kondusifitas masyarakat.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa besar harapan kami produksi air di Gili Trawangan tidak dihentikan,” bunyi surat tersebut.

Karenanya, tegas Andri, pihaknya tidak menghentikan penyaluran air bersih. Pasalnya, aktivitas pengeboran tidak mengganggu proses distribusi.

Pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada pihak perusahaan saat pemasangan spanduk penyegelan PT TCN pada Kamis, 6 Juni 2024 lalu.

Rehabilitasi Ekosistem Laut

Andri menyebut, penyegelan atau penghentian sementara pengeboran perusahaan tersebut bagian sanksi administratif dari PSDKP. Alasannya, karena PT TCN belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Pelanggarannya tertuang dalam Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007. Isinya, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau -Pulau Kecil. Sesuai perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Berangkat dari sana, PSDKP memberi waktu 30 bagi TCN agar menyelesaikan perizinan. Setelah itu, sambung Andri, pihaknya akan mengevaluasi hal-hal lain.

“Ya termasuk soal lumpur yang mengendap di perairan,” ungkapnya. Selain dampak lumpur, juga diminta lakukan rehabilitasi ekosistem laut.

Sanksi untuk melakukan rehabilitasi ekosistem laut akibat adanya endapan lumpur bekas aktivitas pengeboran TCN, masih harus menunggu hasil investigasi BKKPN.

Andri saat ini menunggu hasil investigasi tersebut. Selanjutnya dilakukan evaluasi bersama.

Sebagai informasi, PT TCN adalah perusahaan swasta yang bekerjasama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara. Dia bergerak di bidang penyediaan air bersih kawasan Gili Trawangan.

Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut yang menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO). (KHN)

Situasi saat penyegelan PT TCN di Gili Trawangan, Kamis, 6 Juni 2024 lalu. Foto: Istimewa

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button