Daerah NTBHukrimKota MataramLombok Utara

Korban Pelecehan Seksual di Lombok Utara Dapat Bantuan LPSK

Mataram (NTBSatu) – Korban pelecehan seksual salah satu pemilik hotel di Kecamatan Bayan, Lombok Utara inisial CM mendapat bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban alias LPSK RI.

Kuasa hukum korban CM, Yan Mangandar menyebut, pihaknya sudah menerima surat dari LPSK RI tertanggal 13 Juni 2024 lalu. Hal itu sesuai surat nomor: R-2367/1.5.1HSHP/LPSK/06/2024, perihal pemberitahuan program perlindungan kepada saudari CM dari Ketua LPSK RI.

“Status CM, sudah dalam perlindungan LPSK,” katanya kepada NTBSatu, beberapa waktu lalu.

Yan mengaku, berdasarkan koordinasinya dengan pihak Polres Lombok Utara, kasus dugaan pelecehan seksual ini masih berjalan di tahap penyelidikan.

Kepolisian masih mengumpulkan dua alat bukti, termasuk menunggu keterangan dari ahli pidana dan ahli psikolog. Polisi pun telah memeriksa sejumlah saksi, antara seseorang berinisial DT, korban pelecehan dengan terduga pelaku yang sama.

Kemudian CM itu sendiri, pekerja hotel inisial MIS. Ada juga anggota dewan bernama Nasrudin, yang mendengarkan secara langsung pengakuan terlapor, dan seseorang bernama Raden Wika.

“Kemudian memeriksa ahli pidana, bahasa, psikologi. Dan masih menunggu hasil,” ungkap Direktur Pusat Bantuan Hukum Mangandar ini.

Yan mengatakan, dia dan CM sudah menjalani pemeriksaan di Subdit Propam Polda NTB, terkait pengaduannya dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang Subdit V Polda NTB lakukan. Menyusul mereka menetapkan CM sebagai tersangka kasus ITE.

Untuk proses kasus ITE, Yan telah berkoodinasi dengan Polda NTB terkait permohonan pencabutan status tersangka terhadap CM, yakni melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

“Dan sudah menjadi pertimbangan, cuman sangat bergantung pada hasil penyelidikan di Polres Lombok Utara,” ucapnya.

Jika kasus dugaan pelecehan seksual yang CM alami naik ke tahap penyidikan, maka polisi akan mencabut status atau menghentikannya sebagai tersangka ITE.

Karena itu komitmen sementara pihak Polda NTB dengan kuasa hukum adalah mengehentikan sementara proses hukum di Ditreskrimsus.

“Kalau di sana (Polres Lombok Utara) naik, besar kemungkinan Polda akan cabut status tersangka CM,” tutupnya.

Ulasan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Sebagai informasi, CM merupakan korban pelecehan seksual oleh oknum manajer salah satu hotel di Lombok Utara inisial AK.Saat itu CM sedang melakukan praktek kerja lapangan.

Buntut kejadian tersebut, dia selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres setempat. Tapi bukannya diproses, CM malah menjadi tersangka dugaan pelanggaran ITE di Ditreskrimus Polda NTB setelah mengunggah bagaimana proses hukum dan tindakan pelaku di akun Facebook miliknya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan menyebut, penanangan kasus CM masih berjalan di penyelidikan.

Polres Lombok Utara juga telah memintai saksi ahli bahasa dan hukum pidana. “Kalau sudah memenuhi unsur, baru kami gelar kembali untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button