BERITA LOKALHukrim

Polisi Buka Peluang Lanjutkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unram

Mataram (NTBSatu) – Meski kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi Universitas Mataram (Unram) oleh oknum manajer hotel di Lombok Utara tidak cukup bukti, polisi berpeluang meneruskan kasus tersebut.

“Kasus ini masih di (tahap) lidik. Jadi kami tidak menghentikan. Kemarin sudah kami kirim SP2HP,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki kepada NTBSatu beberapa waktu lalu.

Perkara itu dilanjutkan, sambung Ghufron, jika dalam perjalanan ke depan pihaknya menemukan bukti baru yang menguatkan bukti sebelumnya.

“Itu tidak dihentikan, tapi kalau di perjalanan nanti (ditemukan bukti baru), kami buka lagi,” tegasnya kembali.

Setelah kasus dilaporkan dan naik di tahap penyelidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk pelapor yang merupakan mahasiswi Unram, terlapor, dan beberapa pihak hotel.

Namun menurut kepolisian, keterangan antar saksi tersebut tidak ada yang sejalan. Hal itu diakui Ghufron sebagai salah satu kendala pihaknya menguatkan dugaan pelecahan seksual yang terjadi pada Februari 2023 tersebut.

“Kalau CCTV, memang ada CCTV. Tapi yang mengarah langsung ke tempat kejadian, belum ada kami temukan,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kasi Humas Polres Lombok Utara, Ipda Made Wiryawan menyebut kasus ini tidak bisa diteruskan, karena saat menggelar perkara di tahap penyelidikan, pihaknya tidak menemukan kecukupan syarat untuk dinaikan ke tahap penyidikan.

“Jadi waktu kami lakukan gelar perkara untuk naik ke sidik (penyidikan), kami kekurangan syarat, seperti kurang alat bukti. Pihak PPA Polda (NTB) juga sudah turun kemarin,” ujarnya.

Sebelumnya, korban bersama dua temannya menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada salah satu hotel di Lombok Utara.

Korban pun menjalani PKL pada salah satu hotel di KLU tersebut. Belum beberapa lama masuk, korban sudah melihat kebiasaan yang tidak bagus yang dilakukan oleh manajer hotel, seperti suka merendahkan martabat pegawai perempuan (pelecehan seksual). Baik verbal maupun fisik.

“Sering mengalami, tetapi sekitar 4 kali yang bisa diingat oleh korban, baik itu pelecehan seksual berupa verbal maupun fisik,” kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB, Yan Mangandar, Senin, 6 Mei 2024.

Karena merasa tidak nyaman dengan kebiasaan itu dan kondisi mental sudah sedikit terguncang, korban pun mengundurkan diri dari kegiatan PKL tanpa persetujuan manajer.

Dua temannya yang masih PKL mencari korban ke rumahnya dan menanyakan alasannya tak pernah masuk. Lalu, korban menceritakan pelecegan seksual yang dialaminya.

“Ternyata salah satu teman PKLnya itu juga mengalami hal serupa, malah lebih parah dari korban. Akhirnya terungkap, ada korban lain,” tambah Yan.

Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polres setempat. Dari pemeriksaan yang dilakukan, penyidik Polres Lombok Utara menyimpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button