Mataram (NTBSatu) – Limbah tambak udang Amor-Amor, Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara terbuang ke laut. Alhasil, warga mengeluhkan bau limbah dari tambak udang tersebut.
Kabid Penataan dan Pengawasan Lingkungan Dinas LHK NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan, telah berkoordinasi dengan Polisi Khusus (Polsus) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB.
“Kami berencana akan Lombok Utara pada 10 Juni 2024 mendatang. Karena, Polsus memang baru bisa bergerak pada tanggal 10 Juni itu,” ungkap Didik, Kamis, 6 Juni 2024.
Didik berharap agar Polsus dapat membantu dalam menangani masalah ini. Tujuannya agar upaya penindakan menjadi lebih kuat.
Dinas LHK NTB tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan atau menyegel suatu pabrik, melainkan hanya mampu memberikan surat teguran.
Berita Terkini:
- Guru Besar Unram Minta Gubernur Batalkan Rekomendasi 7 Calon Direksi Bank NTB Syariah
- 113 Dosen Lolos Hibah, STKIP Taman Siswa Bima Gelar Koordinasi Teknis dan Penguatan Publikasi
- Realisasi Anggaran Hambat Pertumbuhan Ekonomi NTB, BPKAD: OPD Sudah Bisa Berkontrak
- Syarat Baru, Dana Desa Bisa Dicairkan Jika Koperasi Merah Putih Terbentuk
- Pembentukan Koperasi Merah Putih di Bima Ricuh, Fasilitas Kantor Dirusak Massa
“Sementara, Polsus DKP NTB berwewenang untuk menyegel atau memasang garis polisi. Tentu saja tergantung dengan kondisi lapangan,” ucap Didik.
Lebih lanjut, Didik mengakui bahwa izin perusahaan tambak udang di KLU memang dipegang Pemprov NTB. Oleh karena itu, pihaknya mengirim pengawas yang sesuai dengan standar pperasional yang berlaku.
“Sampai saat ini, perusahaan tersebut masih beroperasi. Semoga menemukan jalan keluar,” tandas Didik. (GSR)