Satu Tersangka Perusakan Rumah Brigadir Rizka Masuk DPO Polda NTB
Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimum Polda NTB memburu satu tersangka tambahan dugaan perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiyani, istri yang juga tersangka pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut, pihaknya kini telah menetapkan satu tersangka itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang satu masih kita cari (DPO) karena belum diserahkan. Yang satu berinisial MS sudah kita proses dan amankan,” katanya pada Kamis, 11 Desember 2025.
Syarif mengungkap, ada dua penambahan tersangka dari enam tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. “Satu sudah kita amankan di dinas sosial dan dalam pemeriksaan di bawah perlindungan Sentra Paramita Mataram,” jelasnya.
Alasan tersangka MS masuk dalam perlindungan Sentra Paramita Mataram, karena yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
“Ada kartu kuningnya yang satu, yang atas nama MS itu,” ucap Mantan Wakapolresta Mataram ini.
Penyidik Polda NTB kini masih mendalami pengembangan sepuluh terduga pelaku lainnya. “Kita fokuskan yang udah kita tahan dulu, karena kita terbentur nanti masa tahanan,” katanya.
Tahan Enam Tersangka
Di luar dua tersangka tambahan itu, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah menetapkan dan menahan enam tersangka. Mereka masing-masing berinisial AL (20), WD (39), JN (52), BA (18), MH (20), dan DW (19).
Kepada AL penyidik menyangkakan Pasal 160 KUHP. AL berperan memprovokasi para tersangka untuk melakukan perusakan.
Sedangkan lima tersangka lainnya, polisi menyangkakan Pasal 406 KUHP. Dugaanya mereka merusak rumah dan barang milik keluarga tersangka Brigadir Rizka. Keenamnya kini telah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Seluruh tersangka berasal dari Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Para tersangka tidak memiliki ikatan keluarga terhadap almarhum Brigadir Esco.
Sebagai informasi, insiden perusakan itu terjadi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat pada Rabu, 8 Oktober. Massa merusak dua rumah. Yakni, rumah yang ditempati Brigadir Rizka dan rumah neneknya.
Setelah kejadian, keluarga Brigadir Rizka melaporkan insiden tersebut ke Dit Reskrimum Polda NTB pada 9 Oktober 2025. Akibat kejadian tersebut, kerugian korban mencapai Rp200 juta. Angka itu berasal dari perusakan berbagai fasilitas rumah korban. (*)



