Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi pasir besi di Lombok Timur menjadi salah kasus yang banyak dibicarakan masyarakat NTB akhir-akhir ini. Kasus ini juga “menyumbang” tersangka dan kerugian negara paling banyak selama tiga tahun terakhir.
Catatan NTBSatu, setidaknya delapan orang sudah dikenakan rompi tahanan oleh penyidik Kejati NTB mulai Maret hingga Oktober 2023. Di antara delapan tersangka, empat orang lainnya dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.
Baca Juga : Ganjar Singgung Banyak BUMN Bangkrut, Erick Thohir: ke Depan Harus Lebih Baik Lagi!
Siapa saja mereka dan bagaimana perannya? Berikut ulasannya.
- Zainal Abidin
Zainal Abidin menjadi tersangka pada 13 Maret 2023 malam. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mantan Kadis ESDM periode 2022 itu turut menandatangani “surat sakti” untuk perusahaan PT AMG. Surat dengan nomor 540/346/DESDM/2022 tanggal 27 April 2022 itu digunakan untuk pengapalan hasil tambang milik PT AMG.
Karena surat tersebut, PT AMG melakukan pengapalan sebanyak 12 kali untuk menjual hasil tambang ke sejumlah perusahaan. Total tonasenya mencapai 93.897. 683 ton. Akibatnya, muncul kerugian negara sebanyak Rp14,7 miliar.
Baca Juga : Ganjar-Mahfud Sangat Siap Hadiri Uji Publik yang akan Digelar PP Muhammadiyah