Di hadapan majelis hakim, Trisman mengaku membuat “surat sakti” untuk operasional PT AMG. Pembuatan surat itu atas perintah Mantan Kadis ESDM, Zainal Abidin.
Sebelum “surat sakti” diterbitkan, terdakwa Rinus Adam Wakum datang menemuinya. Kacab PT AMG itu meminta dibuatkan surat keterangan RKAB masih dalam tahap evaluasi di Kementerian ESDM.
Baca Juga : 4 Lembaga Rilis Hasil Survei Pascadebat Capres-Cawapres: Hasilnya tak Mengejutkan Tapi Tetap Sengit
Sebelum surat jadi, ternyata Rinus memberi Trisman uang Rp5 juta. Dan setelah surat diserahkan, Rinus kembali menyerahkan uang senilai Rp15 juta.
“Jadi total uang yang diberikan Rinus Adam Wakum ke saya sebesar Rp20 juta,” akunya.
Tidak hanya itu, Trisman juga mengaku dirinya juga menghubungi Rinus Adam men-support dana untuk menyukseskan event MXGP di Sumbawa. Permintaan tersebut atas perintah Zainal Abidin.
Rinus pun melakukan transfer uang senilai Rp35 juta melalui rekening BCA milik Desna, Staf honorer di Bidang Minerba Dinas ESDM NTB. (KHN)
Baca Juga : Profil Indra Charismiadji, Jubir Timnas Amin Jebolan Luar Negeri yang Ditangkap Jaksa