Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur masih berjalan di penyidikan Kejari setempat.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, M Isa Ansyori mengatakan, belasan orang telah dipanggil dan diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus).
“Masih didalami. Untuk sementara ini, sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 17 orang,” katanya, Jumat, 16 Februari 2024.
Saksi yang diperiksa meliputi pelaksana proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian dari Pemerintah Pusat dan Pemda Lombok Timur.
Pejabat Pemda setempat yang diperiksa itu antara lain, Kepala Dinas Pertanian, Sahri. Selanjutnya, Achmad Dewanto Hadi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur.
Berita Terkini:
- Polresta Mataram Amankan Pasangan Kumpul Kebo, Diduga Pesta Sabu di Kos-kosan
- Baru 18 Kelurahan di Kota Mataram Kantongi SK Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Kejari Lombok Timur Segera Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Labuhan Haji
- PB HMI Minta Negara Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
“Pemeriksaan terhadap Dewanto Hadi, bukan kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR. Tapi sebagai Kepada Bappeda pada tahun 2017 silam,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap 17 orang saksi itu merupakan saksi fakta dalam pengadaan proyek yang pendanaannya bersumber dari DIPA APBN tahun 2017, melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI dengan nilai angaran Rp1.137.323.000.
“17 orang itu belum ada saksi ahli. Baru saksi-saksi fakta saja,” sebutnya.
Diakuinya, kasus pengadaan pada tahun 2017 ini penyidik Kejari Lotim telah berkoordinasi dengan Inspektorat NTB.