Lombok Timur (NTBSatu) – Jaksa mengungkap ketidaksesuaian spesifikasi proyek pengadaan laptop chromebook Rp32,4 miliar, bagi SD di Lombok Timur tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Hendro Wasisto menyatakan, tim penyidik menemukan ribuan unit laptop chromebook tidak sesuai dengan ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Bahkan, sebagian unit terindikasi merupakan keluaran tahun 2021 yang kemudian disalurkan pada tahun 2022.
Sebelumnya, jaksa telah memeriksa 38 saksi, yang terdiri dari 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Lombok Timur. Lima PNS dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta 10 orang dari pihak swasta.
Tim penyidik juga menggandeng ahli teknologi informasi (IT) untuk menganalisis spesifikasi chromebook. Selain itu, penyidik telah menyita 416 dokumen pengadaan serta tiga unit ponsel yang dugaannya berkaitan dengan kasus tersebut.
Jaksa terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap modus dan pihak yang paling bertanggung jawab.
Hasil uji laboratorium menunjukkan, komponen dalam sejumlah chromebook tidak orisinal dan tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan. Hal tersebut sebagaimana dalam pengadaan perangkat untuk mendukung Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
“Jumlah unit chromebook memang sesuai, tapi spesifikasi dan sistem operasinya tidak mendukung pelaksanaan ANBK,” ungkap Hendro, Kamis, 12 Juni 2025.
Produk Tahun Lama dan Potensi Kerugian Negara
Tim ahli dari Kemendikbud, Kementerian Perindustrian, dan Perdagangan menemukan, sekitar 20 persen dari 4.230 unit chromebook yang diuji berasal dari produksi tahun 2021. Data tersebut terbaca melalui sistem internal perangkat.
Kejari Lombok Timur menyatakan, segera mengumumkan nilai kerugian negara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas proyek pengadaan TIK ini. (*)