Penggerebekan Narkoba di Masbagik, Satu Pengedar Ditangkap

Lombok Timur (NTBSatu) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur, berhasil menangkap satu pengedar narkoba dalam penggerebekan di Desa Masbagik Selatan, Rabu, 11 Juni 2025 malam.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat bruto 30,73 gram.
Kanit II Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Ipda Syamsul Hadi memimpin langsung penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat, tentang aktivitas mencurigakan di rumah milik terduga pelaku berinisial MA. Saat ditangkap, MA alias menyimpan satu klip sedang berisi shabu di saku celana.
Petugas kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti lain. Polisi menyita satu bungkus plastik berisi tisu yang di dalamnya terdapat sabu-sabu, satu timbangan digital. Lalu, alat hisap bong lengkap, beberapa klip plastik kosong, korek api gas, gunting, dan dua unit ponsel.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja menyebut, dari hasil interogasi awal, MA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria bernama Man Pendek, warga Desa Gereneng. Polisi menduga kuat, MA berperan sebagai pengedar di kawasan Masbagik dan sekitarnya.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Lombok Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Fedy, Sabtu, 14 Juni 2025.
Saat ini, Satresnarkoba tengah melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan tes urine terhadap pelaku, serta menguji laboratorium barang bukti.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan, jika mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika.
“Silakan laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan Anda. Kami jamin kerahasiaan dan keamanan identitas pelapor,” tegasnya. (*)