Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur masih berjalan di penyidikan Kejari setempat.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, M Isa Ansyori mengatakan, belasan orang telah dipanggil dan diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus).
“Masih didalami. Untuk sementara ini, sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 17 orang,” katanya, Jumat, 16 Februari 2024.
Saksi yang diperiksa meliputi pelaksana proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian dari Pemerintah Pusat dan Pemda Lombok Timur.
Pejabat Pemda setempat yang diperiksa itu antara lain, Kepala Dinas Pertanian, Sahri. Selanjutnya, Achmad Dewanto Hadi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Siap Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin
- PON NTB: Investasi Berisiko Tinggi dan Ancaman Integrasi Wilayah
- Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Ketuai FPTI Kota Bima
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
“Pemeriksaan terhadap Dewanto Hadi, bukan kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR. Tapi sebagai Kepada Bappeda pada tahun 2017 silam,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap 17 orang saksi itu merupakan saksi fakta dalam pengadaan proyek yang pendanaannya bersumber dari DIPA APBN tahun 2017, melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI dengan nilai angaran Rp1.137.323.000.
“17 orang itu belum ada saksi ahli. Baru saksi-saksi fakta saja,” sebutnya.
Diakuinya, kasus pengadaan pada tahun 2017 ini penyidik Kejari Lotim telah berkoordinasi dengan Inspektorat NTB.