17 Saksi Diperiksa Penyidik Dugaan Korupsi Sumur Bor Lombok Timur
Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur masih berjalan di penyidikan Kejari setempat.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, M Isa Ansyori mengatakan, belasan orang telah dipanggil dan diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus).
“Masih didalami. Untuk sementara ini, sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 17 orang,” katanya, Jumat, 16 Februari 2024.
Saksi yang diperiksa meliputi pelaksana proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian dari Pemerintah Pusat dan Pemda Lombok Timur.
Pejabat Pemda setempat yang diperiksa itu antara lain, Kepala Dinas Pertanian, Sahri. Selanjutnya, Achmad Dewanto Hadi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur.
Berita Terkini:
- Pemkab Sumbawa Genjot PAD Peternakan Lewat Penataan RPH dan Perluasan Distribusi Daging
- Beralih ke Kendaraan Listrik, Pemprov NTB Hemat Anggaran Puluhan Miliar
- Pengembangan Usaha Madu Trigona Dongkrak Potensi Ekonomi Desa Bale Brang Sumbawa
- Program Pemberdayaan Desa Lampok Sasar Petani dan Peternak untuk Atasi Kemiskinan
“Pemeriksaan terhadap Dewanto Hadi, bukan kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR. Tapi sebagai Kepada Bappeda pada tahun 2017 silam,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap 17 orang saksi itu merupakan saksi fakta dalam pengadaan proyek yang pendanaannya bersumber dari DIPA APBN tahun 2017, melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI dengan nilai angaran Rp1.137.323.000.
“17 orang itu belum ada saksi ahli. Baru saksi-saksi fakta saja,” sebutnya.
Diakuinya, kasus pengadaan pada tahun 2017 ini penyidik Kejari Lotim telah berkoordinasi dengan Inspektorat NTB.



