Mataram (NTBSatu) – Mantan Sekda NTB sekaligus terdakwa korupsi NTB Convention Center (NCC), Rosiady Husaeni Sayuti mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Rosiady melalui kuasa hukumnya, Rofiq Ashari menilai dakwaan jaksa tidak cermat. Hal itu merujuk pada peritiwa hukum tahun 2012 – 2016.
JPU mengakui, adanya perjanjian antara Pemprov NTB dengan PT. Lombok Plaza tentang kerja sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) NTB. Kerja sama itu dengan Pola Bangun Guna Serah (BGS) Pembangunan NCC.
Dalam perjalannya, PT. Lombok Plaza tidak melaksanakan atau tidak memenuhi kewajibannya. Pemprov NTB pun telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan dua kali somasi kepada PT. Lombok Plaza. Tujuannya, agar perusahaan tersebut segera membangun di atas lahan milik pemerintah.
“Faktanya, uraian dakwaan JPU merupakan uraian-uraian perbuatan perdata (wanprestasi) dan bukan uraian-uraian perbuatan melawan hukum (tindak pidana korupsi),” ucapnya.
Sebut Jaksa Abaikan Laporan BPK
Rofiq juga menyoroti dakwaan primair maupun dakwaan subsidair yang menyebutkan tentang kerugian keuangan negara. Menurutnya, uraian JPU hanya menyimpulkan adanya kerugian negara berdasarkan LHP PKKN dari Kantor Akuntan Publik.
“JPU mengabaikan mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI sebelum dan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2014,” katanya.
Kemudian, kuasa hukum menilai JPU mengabaikan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov NTB tahun anggaran 2014 dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang Pemprov terima dari tahun 2012 hingga saat ini.
Selain itu, dalam eksepsi juga menyoroti tentang perubahan RAB. Menurutnya, jaksa penuntut umum tidak menjelaskan tentang locus delicti dan tempus delicti peristiwa tersebut.
Karena berdasarkan kajian teknis rencana Pembangunan Gedung Pengganti Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok telah disiapkan Kadis PU NTB, Dwi Sugiyanto. Kemudian ada persetejuan Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok, Gita Suciati Saleh.
“Mengetahui Sekda NTB selaku pengelola BMD Muhammad Nur,” ujarnya.
JPU juga dituding menyalin ulang dakwaan primair dengan dakwaan subsidair. Sedangkan tindak pidana yang didakwakan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain. Karena menurutnya, Kejagung melalui surat No. B-108/E/EJP/02/2008 mengingatkan, agar penuntut umum dalam menguraikan dakwaan subsidiair tidak menyalin ulang uraian dakwaan primair.
“Oleh sebab itu, sudah sepatutnya dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum,” tandasnya. (*)