Hukrim

Divonis 8 Tahun Penjara Kasus NCC, Mantan Sekda NTB Lawan Putusan Hakim

Mataram (NTBSatu) – Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaeni Sayuti melawan vonis hakim PN Tipikor Mataram yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kasus korupsi NTB Convention Center (NCC).

“Sudah kami ajukan banding,” kata penasihat hukum terdakwa Rosiady, Rofiq Ashari.

Ada beberapa alasan mengapa Mantan Sekda NTB tersebut mengajukan banding. Rofiq menilai, putusan hakim tidak adil terhadap kliennya. Menurut penasihat hukum, Rosiady tidak terlibat melakukan korupsi NCC.

“Tidak pernah melakukan korupsi. Dan memang itu tidak ada terpikir, berniat untuk melakukan korupsi,” ungkapnya.

Alasan lain adalah berkaitan dengan uang Rp15 miliar. Menurutnya, uang belasan miliar tersebut merupakan tagihan kepada PT Lombok Plaza yang tidak membayar kontribusi.

“Artinya, itu wanpretasi terhadap ketentuan di dalam perjanjian. Beliau (Rosiady) merasa tidak pernah melakukan korupsi,” tegasnya.

Selain itu, sambung Rofiq, dalam pertimbangan dan putusan majelis hakim tidak ada aliran dana Sekda NTB di era kepemimpinan TGB tersebut. Juga tidak ada aliran dana kepada pihak Lombok Plaza.

“Memperkaya diri sendiri itu tidak ada. Memperkaya orang lain pun menurut kami tidak terbukti. Tetapi majelis berpendapat lain,” ujarnya.

Vonis Mantan Sekda NTB

Sebelumya, Majelis Hakim dengan Ketua Mahendrasmara Purnamajati memvonis Rosiady Husaeni Sayuti 8 tahun penjara dalam kasus korupsi NCC pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum bekas Kepala Dikpora Provinsi NTB tersebut membayar denda Rp400 subsider 5 bulan.

Hakim menilai terdakwa terbukti sesuai dakwaan Primair. Yakni, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menuntut Rosiady dengan pidana penjara 10 tahun penjara. Kemudian membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Vonis Mantan Direktur PT Lombok Plaza

Sementara itu, terdakwa Dolly Suthajaya Nasution divonis 10 tahun penjara. Tak hanya itu, majelis hakim juga memvonis Mantan Direktur PT Lombok Plaza tersebut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Terakhir, membayar Uang Pengganti (UP) Rp7,2 miliar subsider 3 tahun kurungan badan.

Vonis pembayaran uang pengganti ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan retribusi yang tak dibayarkan dan uang bangunan pengganti. Di mana uang bangunan pengganti Kantor PKBI dan Labkesda senilai Rp12 miliar namun menjadi Rp6 miliar.

Kemudian uang retribusi Rp8 miliar. Terhitung sejak 2017 hingga 2024.

Namun, menurut hakim hal tersebut bukanlah sepenuhnya tanggung jawab Dolly. Beban itu ditunjukkan ke direktur baru. Menyusul ia tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT Lombok Plaza sejak tahun 2017 lalu.

JPU menuntut Dolly dengan 12 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Mantan Direktur PT Lombok Plaza itu membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti. Kemudian, membayar Uang Pengganti (UP) Rp15,2 miliar subsider 6 tahun penjara.

Selama proses persidangan, sejumlah saksi telah dihadirkan di PN Tipikor Mataram. Salah satunya Mantan Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi atau TGB pada Jumat, 29 Agustus 2025. (*)

Berita Terkait

Back to top button