Hukrim

Beri Kesaksian, Ahli Pidana Sebut NCC Bukan Kasus Korupsi

Mataram (NTBSatu) – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) dengan terdakwa Rosiady Husaeni Sayuti menghadirkan ahli pidana, Dr. Chairul Huda.

Dalam kesaksiannya, Chairul menegaskan, perkara NCC tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Menurutnya, ada dua hal yang bisa terjadi dalam tindak pidana korupsi. Pertama, perbuatannya memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kemudian timbulnya kerugian negara yang nyata dan pasti.

“Kerugian negara itu harus berupa berkurangnya uang, barang, atau surat berharga milik negara. Dalam kasus NCC, tidak ada satu pun dari itu. Negara tidak mengeluarkan anggaran, justru malah menerima dua gedung. Yaitu Labkesda dan PKBI,” katanya di Ruang Sidang PN Tipikor Mataram, Senin, 23 September 2025.

Apabila terdapat perbedaan antara perjanjian dan realisasi pembangunan, hal itu masuk ranah perdata atau administratif. Bukan pidana korupsi. Jika muncul dugaan wanprestasi, seharusnya langkah yang diambil adalah membatalkan perjanjian.

“Tapi mengkualifikasi ini sebagai korupsi jelas keliru. Karena faktanya tidak ada uang negara yang hilang,” ucapnya.

Dr. Chairul menilai, dalam kasus yang menyeret mantan Sekda NTB ini tidak ada bukti pertambahan kekayaan pada terdakwa maupun pihak lain. Padahal motif utama tindak pidana korupsi adalah keuntungan pribadi.

“Logikanya, orang melakukan korupsi untuk dapat untung. Tapi dalam kasus ini, terdakwa justru tidak menerima aliran dana apapun. Bagaimana bisa kita sebut korupsi?,” katanya.

Penasihat Hukum Bantah Dakwaan JPU

Sementara penasihat hukum terdakwa Rosyadi, Rofiq Ashari menilai, seluruh dakwaan JPU terkait kerugian Rp15 miliar tidak terbukti. Alasannya sama, tidak ada kerugian negara.

“Karena tidak ada uang APBD atau APBN yang digunakan. Unsur memperkaya diri juga tidak terbukti. Tidak ada bukti, tidak ada aliran dana, tidak ada aset bertambah. Semua saksi dan fakta persidangan menguatkan hal itu,” ucapnya.

IKLAN

Sementara itu, terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti mengaku bersyukur dengan adanya sidang tersebut. Menurutnya, dari keterangan ahli nantinya akan menjadi rujukan bagi hakim untuk mengambil keputusan.

“Saya semakin yakin keputusan hakim nantinya adalah keputusan terbaik bagi saya. Saya berharap, masyarakat NTB tetap mendukung saya dan berjuang bersama saya,” tandas mantan Sekda NTB ini. (*)

Berita Terkait

Back to top button