- Kasus di Universitas Cokroaminoto Palopo
Kasus yang terjadi pada Februari 2021 ini datang dari oknum dosen inisial P. Polisi menangkapnya karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya di dalam mobil.
Diketahui korban dijebak P dengan modus mengumpulkan tugas di dalam mobil. Setelah diminta dosen, tanpa perasaan curiga, sang korban kemudian menemui P ke dalam mobil.
Setelah korban masuk, P langsung mengunci pintu mobilnya dan langsung melecehkan dengan meraba tubuh korban.
Berteriak hingga memberontak, korban baru diizinkan keluar dari mobil setelah memohon untuk pulang.
Dilansir dari detikcom, akibat perbuatannya, P terjerat pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Itu sederet kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia dari tahun ke tahun. (KHN)
Baca Juga :
- Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekotong, PBHM Minta Fokus pada Kepentingan Terbaik Anak
- Pengamat Pendidikan NTB Dorong Seleksi Moral Tenaga Pendidik Antisipasi Pelecehan Seksual
- 5 Kasus Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama di NTB, Faktor Pemicunya di Luar Dugaan
- Polda NTB Gandeng LPSK Dampingi Korban Pelecehan Seksual Modus ‘Masuk Surga’
- Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Mataram, Aktivis Perempuan Desak Kampus Bersikap