Mataram (NTBSatu) – Pengerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kembali molor.
Ketua Komisi IV sekaligus Tim Pansus Jasa Konstruksi DPRD NTB, Hamdan Kasim mencatat, pembangunan RS Mandalika sudah molor 112 hari. Terhitung dengan waktu perpanjangan kontrak (adendum) sebanyak dua kali.
“Saya sudah hitung sudah molor 112 hari. Ini bisa dikatakan proyek gagal,” tegas Hamdan, Selasa, 22 April 2025.
Berdasarkan perjanjian, pengerjaan proyek pembangunan RS Mandalika harusnya rampung pada Desember 2024 lalu. Namun, hingga batas waktu tersebut pengerjaannya belum juga selesai.
Lantaran progresnya lambat, kontraktor yang mengerjakan proyek RS Mandalika mendapat adendum (perpanjangan kontrak) hingga dua kali. Pertama, 50 hari dan adendum kedua selama 40 hari.
“Sehingga kalau kita akumulasikan, molornya sudah 112 hari sampai dengan hari ini,” ujarnya.
Hingga hari ini, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai 100 persen. Karena itu ia menyarankan agar dilakukan pemutusan kontrak. Kemudian, tender ulang untuk sisa pembangunannya.
“Tapi itu tidak dilakukan. Kita sudah berkali-kali sarakan ke PUPR untuk tender ulang, saya tidak tahu kenapa dan ada apa harus memaksakan,” tuturnya.
Karena keterlambatan ini, kata Hamdan, otomatis pihak kontraktor harus membayar denda. “Harusnya dari kemarin (bayar denda, red),” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini berharap, kejadian seperti ini tidak terulang pada pengerjaan proyek selanjutnya.
Karena itu, Hamdan menyarankan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menempatkan orang-orang yang benar-benar profesional dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan. Terutama di Dinas PUPR.
“Saya berharap Pak Gubernur betul-betul menempatkan orang yang tepat, profesional dan bertanggung jawab. Orangnya siapa? Pak Gubernur yang tahu,” ungkapnya.
Tanggapan Dinas PUPR NTB
Sementara itu, Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PUPR NTB, Lies Nurkomalasari menegaskan, dalam pengerjaan proyek pembangunan RS Mandalika harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kita harus hati-hati dalam bekerja, karena ini gedung pelayanan, finishing-nya harus sempurna,” jelasnya kepada NTBSatu, Selasa, 22 April 2025.
Di sisi lain, pihak kontraktor juga tetap melaksanakan kewajibannya membayar denda. Serta, bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaannya.
“Toh denda tetap berjalan, kita tidak bisa main-main. Jangan disamakan dengan gedung lainnya,” pungkasnya. (*)