Hukrim

Organisasi Aktivis Perempuan NTB Desak Polres KLU Naikkan Kasus Pelecehan Seksual oleh Manajer Hotel Jadi Penyidikan

Mataram (NTBSatu) – Sejumlah organisasi aktivis perempuan di NTB menggelar diskusi masalah perempuan, pada Minggu, 9 Juni 2024. Salah satu isu yang menjadi pembahasan adalah kasus pelecehan seksual oleh manajer hotel yang dialami korban CM dan menjadi tersangka ITE, karena curhat di media sosial Facebook.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Forum Partisipasi Publik Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) NTB dan Koalisi Masyarakat Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) NTB, yang diwakili LBH APIK NTB; PBHBM; LARD NTB; Migrant Care NTB; SOBAT NTB, Solidaritas Perempuan Mataram; KPI NTB; PBHM NTB; Anggota Tim Kuasa Hukum CM, Yan Mangandar Putra; dan Tokoh Perempuan NTB, Hj. Erni Suryani.

Diskusi diawali dengan penyampaian perkembangan kasus CM dan korban lainnya yang sedang berjalan di Polres Lombok Utara. Yan selaku anggota tim kuasa hukum mengatakan, kalau pihak Polres telah memeriksa dan mengambil keterangan saksi terhadap korban CM, DT, dan RR.

Diketahui, ketiga korban tersebut merupakan mahasiswa yang pernah melaksanakan praktek dan magang di hotel terduga pelaku pelecehan seksual.

“Beberapa pegawai hotel dan terlapor AD juga telah diminta keterangan. Serta, pihak Polres telah memeriksa ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan melibatkan psikolog klinis untuk memeriksa korban CM dan DT,” jelas Yan.

Terbaru, pada 29 Mei 2024, tim kuasa hukum korban CM juga telah menyerahkan bukti elektronik foto, video dan tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti petunjuk mendukung keterangan saksi.

“Telah banyak upaya yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dapat segera dilakukannya gelar perkara. Kami meyakini gelar perkara kali ini akan memutuskan kasus ini, ditemukan adanya peristiwa pidana pelecehan seksual dan sangat layak naik ke tingkat penyidikan,” ungkap Yan.

Berita Terkini:

Sementara itu, Ketua Forum PUSPA NTB, Madiana menyampaikan beberapa poin yang menjadi pernyataan sikap organisasi aktivis perempuan NTB terhadap kasus pelecehan seksual tersebut.

Salah satunya, mendesak Polres Lombok Utara untuk menaikkan kasus CM dan korban lainnya ke tahap penyidikan. Serta, meminta Polda NTB mencabut status tersangka CM di Subdit Siber Polda NTB.

“Untuk itu, kami sangat mendukung agar kasus kekerasan seksual yang dilaporkan CM dan korban lainnya di Polres Lombok Utara dalam rencana gelar perkara bersama Polda NTB yang dilaksanakan dalam waktu dekat, dapat menentukan kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan mencabut status tersangka CM di Subdit Siber Polda NTB,” tegas Madiana.

Ia juga mengungkapkan, seharusnya pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lombok Utara mewakili negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada seluruh korban kekerasan seksual, termasuk CM dengan menerapkan secara benar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam proses penegakan hukum.

“Karena jelas, kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan,” tambah Madiana.

Direktur LBH APIK NTB, Nuryanti Dewi yang turut hadir menerangkan, kasus CM jelas dilatarbelakangi oleh relasi kuasa. Sebab, terlapor yang merupakan manager hotel memiliki kekuasaan terkait pengelolaan hotel, termasuk menentukan keberlanjutan dan nilai praktek korban CM.

“Terlapor juga berpotensi menggunakan kekuasaannya terhadap seluruh pegawai hotel yang menjadi saksi kasus ini, dengan melakukan intimidasi agar pegawai hotel tidak menerangkan kejadian yang sebenarnya dan merusak bukti, seperti menghapus rekaman kamera CCTV yang berada di dapur tempat kejadian perkara,” rincinya.

Hj. Erni Suryani yang merupakan Tokoh Perempuan NTB, turut mendukung segala bentuk perjuangan yang dilakukan CM bersama korban lainnya untuk mencari keadilan.

“Karena mereka adalah perempuan korban kekerasan seksual yang mengalami kerugian secara fisik dan psikis, yang berpengaruh terhadap kinerja mereka sebagai individu, mengalami intimidasi dan penghinaan di tempat kerja,” tandasnya. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button