Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Tengah menetapkan pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Pringgarata insial MT sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
“Iya, terduga pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi kepada NTBSatu, Senin, 13 Januari 2024.
MT menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lombok Tengah. Langkah selanjutnya, penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Lombok Tengah melakukan penahanan terhadap pelaku dengan korban anak di bawah umur tersebut.
“Sudah ditahan di rutan polres loteng mulai hari ini,” ucapnya.
Berita sebelumnya, pihak keluarga melaporkan MT karena melakukan pelecehan seksual hingga menyetubuhi sejumlah santriwati yang merupakan anak di bawah umur.
Oknum pimpinan Ponpes di Pringgarata, Lombok Tengah itu melancarkan aksi bejatnya di dalam lingkungan pondok pesantren pada tahun 2023 lalu. Di antara korban sudah ada yang pelaku setubuhi sejak kelas 3 SMP hingga 1 SMA.
Modus untuk korban pelecehan, oknum pimpinan ponpes itu meminta santriwati membersihkan ruangan atau membantu dapur. Saat itu, MT melancarkan aksinya dengan tiba-tiba memeluk dan menyentuh bagian sensitif korban.
Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi menyebut, pelaku dalam melakukan aksinya tidak menggunakan pendekatan agama.
“Ada juga pakai proses tipu daya. Korban dirayu, sehingga korban mengikuti keinginan tuan guru tersebut,” ujarnya. (*)