HEADLINE NEWSHukrim

Korban Pelecehan Seksual Jadi Tersangka ITE Diperiksa Polisi: Didukung Baiq Nuril, Ungkap Fakta Lain

Mataram (NTBSatu) – Korban pelecahan seksual oknum manajer hotel di Lombok Utara inisial CM, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran ITE di Mapolda NTB, Senin, 13 Mei 2024.

CM mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda NTB sekitat pukul 12.00 Wita. Dia didampingi sejumlah pihak, mulai dari keluarga, kuasa hukum, hingga korban pelecehan seksual di SMAN 7 Mataram dan penyintas kasus ITE tahun 2012, Baiq Nuril.

CM diperiksa penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB selama hampir dua jam. Dia meninggalkan Polda NTB sekitar pukul 13.48 Wita.

Kuasa Hukum CM, Yan Mangandar Putra menyebut, penyidik melontarkan sekitar 25 pertanyaan kepada kliennya. Intinya, polisi menanyakan alasan CM mengunggah postingan di akun Facebook miliknya pada 7 Juni 2023 lalu.

Menjawab itu, CM mengaku bahwa status itu diunggah karena dua alasan. Pertama, karena merasa kecewa dengan pelaku inisial AK. Di mana sebelumnya manajer hotel salah satu hotel di Lombok Utara tersebut telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf di hadapan keluarga CM.

Namun, hal sebaliknya diungkap CM di akun YouTube dan Tiktok AK. Dia membantah bahkan menuduh CM telah memfitnahnya.

Selain itu, CM juga kecewa karena pihak Polres Lombok Utara menyatakan penanganan kasus kekerasan seksual yang dialaminya tidak cukup bukti.

“Padahal sudah jelas buktinya dia menjadi korban,” kata Yan kepada wartawan usai menemani kliennya menjalani pemeriksaan di Dirreskrimus Polda NTB.

Berkaitan dengan unggahan CM, sambung Yan, kliennya tidak pernah menyerang atau menyudutkan siapapun. Juga tidak menyebut nama dan lokasi manapun.

Berita Terkini:

“Klien saya merasa tidak melakukan pencemaran nama baik,” jelasnya.

Ungkap Fakta Kepada Polisi

Jika dilihat dari rangkaian pemeriksaan terhadap CM, penyidik Dit Reskrimsus masih melanjutkan penyidikan kasus ITE dengan pelapor AK tersebut.

Karena itu, ada beberapa hal yang disampaikan Yan kepada penyidik kepolisian. Salah satunya menegaskan bahwa CM merupakan korban kekerasan seksual.

Pasca dilecehkan di salah satu hotel di Lombok Utara, mahasiswi itu pernah melapor kejadian yang dialaminya ke Polres Lombok Utara.

“Kami menjelaskan beberapa fakta yang mungkin (terjadi) miskomunikasi (antara Polda NTB dengan Polres Lombok Utara),” ucapnya.

Dia juga menegaskan telah menerima SP2HP bahwa belum penyidik Polres Lombok Utara belum menemukan kecukupan alat bukti. Dengan begitu, otomatis penanganan seharusnya masih berjalan.

“Kalo belum cukup bukti, belum ada saksi, ahli, dan bukti surat, kasus harusnya berjalan di Polres Lombok Utara,” ucap Yan.

“Mis informasi di sini. Mereka dapat (informasi) bahwa kasus ini sudah dihentikan, padahal belum,” lanjutnya.

Menurut Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) ini, sebelum memproses kasus ITE, kepolisian seharusnya memperhatikan dan mengusut perkara tindak pidana asal terlebih dahulu.

“Jangan tindak pidana ITE-nya yang diproses,” tegas Yan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button