Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB dan jajaran menghentikan 27 perkara pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice) selama 2023.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTB, Abdul Qohar mengatakan, penghentian terhadap puluhan perkara itu dilakukan pihaknya sejak Januari hingga Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Momen Kebersamaan Prabowo, Gibran, dan Megawati di Upacara Hari Lahir Pancasila
- Ketua Komisi II DPR RI: Banyak Lahan HGU dan HGB Terbengkalai di NTB
- Mayoritas Fraksi DPRD NTB Setuju Raperda SOTK dengan Catatan
- iPhone Jadi Smartphone Terlaris 2025, Kalahkan Samsung dan Xiaomi
“Sesuai data, restorative justice yang kami terapkan periode Januari hingga Agustus 2023 itu 12 perkara,” katanya kepada wartawan, Selasa, 24 Oktober 2023.
Kemudian dua bulan terakhir, sejak September hingga Oktober sebanyak 15 perkara. Jadi, totalnya 27 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice.
27 tersebut, sambung Abdul Qohar, adalah perkara pidana pencurian dan penadahan.