HEADLINE NEWS

Bantah Isu Main Mata dengan Parpol, Kajati NTB Tegaskan Pokir Diusut Tuntas

Mataram (NTBSatu) – Kepala Kejaksaan Tingi (Kajati) NTB Wahyudi menegaskan pihaknya tegak lurus terkait penangan perkara korupsi. Termasuk persoalan Pokir DPRD NTB tahun 2025.

“Untuk penanganan perkara, selama ada ada fakta hukum, ya kita tindaklanjuti,” tegas Wahyudi di Kejati NTB pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Santer isu bahwa Kepala Kejati NTB telah bertemu dengan sejumlah petinggi partai politik (Parpol) terkait dengan kasus dugaan korupsi dana “siluman” Pokir tersebut. Dugaan itu muncul karena di kasus ini menyeret sejumlah kelompok politik yang berafiliasi dengan kekuasaan.

Informasi lain, Kejaksaan Tinggi NTB saat ini menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka menunggu arahan untuk langkah selanjutnya terhadap penangan kasus dugaan korupsi tersebut.

Wahyudi pun menanggapi santai isu itu. “Nggak begitu. Tidak ada pertemuan,” tepis mantan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung ini.

IKLAN

Dalam kasus ini, penyelidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka dari kalangan Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan anggota hingga pimpinan DPRD NTB.

Kendati demikian, Wahyudi meminta publik untuk mempercayakan penanganan kasus yang berjalan di Kejati NTB. Apalagi kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan. Tim pidana khusus (Pidsus) masih mengumpulkan alat bukti.

“Temen temen harus pahami itu. Masih awal. Tidak semua bisa kita publish. Kecuali sudah dik (penyidikan). Harus hati-hati ketika mengambil keputusan, ya kita betul-betul form. Dengan alat bukti untuk tingkat ke selanjutnya. Seperti itu,” bebernya.

Jumlah Saksi Bertambah

Perkembangan terakhir, pihak Adhyaksa memeriksa anggota DPRD NTB TGH Sholah Sukarnawadi bersama anggota dewan lainnya pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Selain itu, jaksa juga memintai keterangan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. Kemudian Indra Jaya Usman alias IJU, Abdul Rahim, Hamdan Kasim, Harwoto, Humaidi.

IKLAN

Berikutnya ada nama Ruhaiman, Marga Harun, dan Nanik Suryatiningsih. Selain memeriksa pihak legislatif, Kejati NTB juga memintai keterangan pejabat Pemprov NTB. Salah satunya Kepala BPKAD NTB Ahmad Nursalim.

Sebagai informasi, jaksa mengusut dugaan korupsi dana pokir tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Dari kasus ini pun, sejumlah anggota dewan telah mengembalikan uang “siluman” senilai ratusan juta rupiah ke pihak Adhyaksa. (*)

Berita Terkait

Back to top button