Hukrim

Kajati NTB Atensi Khusus Kasus Alkes RS Manambai

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tingi (Kejati) NTB di bawah kepemimpinan Wahyudi diproyeksikan makin tajam, sigap, dan progresif dalam menuntaskan perkara hukum yang menjadi atensi publik.

“Semua kita evaluasi. Apalagi sudah ada datang (Aspidsus). Dan kebijakan yang sudah baik, kita lanjut dan kembangkan,” kata Kepala Kejati (Kajati) NTB, Wahyudi, Kamis, 31 Juli 2025.

Salah satu kasus yang berhasil dibongkar Kejati NTB adalah dugaan korupsi pengelolaan eks lahan Gili Trawangan Indah (GTI), Lombok Utara. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat Pemprov NTB inisial MK. Kemudian dua lainnya dari pihak swasta masing-masing berinisial IA dan AA.

Wahyudi mengaku, pihaknya akan meningkatkan kinerja kejaksaan seperti di era kepemimpinan Enen Saribanon. Dan saat ini, salah kasus yang jaksa usut adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Rujukan Manambai di Sumbawa.

“Ya, kita tingkatkan. Jadi, kita evaluasi sejauh mana (progres penanganan). Semua perkara. Semua yang memang bisa kita laksanakan (selesaikan),” tegas Wahyudi sembari menyebut bahwa kasus RS Manambai menjadi atensinya.

IKLAN

Penanganan kasus (Alkes) Rumah Sakit Rujukan Manambai sendiri mulai berjalan. Kejaksaan masih mengkaji dan menelaah laporan dengan pelapor M. Taufan tersebut.

“Yang berjalan tetap berjalan. Yang belum berjalan andaikan ada lapdu akan kita tindak lanjuti,” tegas Wahyudi.

Dugaan Penyimpangan

Taufan sebelumnya menduga, pengadaan Alkes senilai Rp42 miliar menyimpang. Berdasarkan penelusurannya, pengadaan proyek Alkes bersumber dari APBD NTB, DAK serta DBHCHT ini, totalnya mencapai 25 item.

Dalam proses pengadaan, PPK maupun Dirut RS Manambai tidak transparan. Khususnya dalam menentukan distributor pengadaan semua item kegiatan. Ini jadi pintu masuknya mengadukan laporan tersebut.

IKLAN

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button