Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak oleh ayah kandungnya di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat sedang menyita perhatian publik, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Pusat Bantuan Hukum Mangandar Nusa Tenggara Barat (PBHM NTB), Yan Mangandar mengatakan, hal utama yang harus dipertimbangkan ialah kepentingan terbaik untuk anak. Anak harus mendapatkan perlindungan khusus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, di antaranya terkait kerahasiaan identitas anak korban, ini wajib dipenuhi oleh aparat, pendamping, masyarakat termasuk oleh rekan-rekan pers,” katanya, Sabtu, 22 Juli 2023.
Selain itu, ia juga mendukung langkah dari Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB yang meminta masyarakat untuk menghapus dan tidak membagikan foto maupun video yang menampakkan wajah anak korban secara jelas di akun media sosial.
Baca Juga :
- Naik Penyidikan, Pelapor Dugaan Asusila Bacaleg PDIP Tarik Keterangan
- Kasus Bacaleg PDIP Lombok Barat yang Diduga Setubuhi Anaknya Naik Penyidikan
- Bacaleg PDIP Lombok Barat yang Dikeroyok Warga Mengaku Korban Kabar Hoaks
- Bacaleg PDIP yang Dituduh Cabuli Anaknya Akhirnya Buka Suara, ini Ceritanya
- Bantah Disetubuhi Ayahnya, Putri Bacaleg PDIP Lombok Barat Tuding Motif Pengeroyokan Bernuansa Politis
- PDIP Lombok Barat Resmi Pecat Bacaleg yang Diduga Setubuhi Anaknya