Mataram (NTB Satu) – SS (50), akhirnya angkat bicara soal insiden penganiayaan berat yang dialami Selasa, 18 Juli 2023 lalu. Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan ini mengaku jadi korban kabar hoaks.
Kuasa Hukum keluarga SS, Tohri Azhari mengungkapkan, kliennya yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya adalah fitnah.
Baca Juga:
- Aneh, Dikbud NTB Alokasikan Pengadaan “Smart Class” Rp25 Miliar tapi Kontrak Rekanan Rp49 Miliar
- Evaluasi Kinerja PT GNE Menurun, Opsi Pembubaran Masih Dikaji
- Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
- Pegawai Bandara asal Kota Bima Ditemukan Meninggal Mengenaskan di Papua Selatan
Ia menjelaskan rangkaian kejadian berawal, ketika salah satu anak laki laki SS diduga diculik dan intimidasi oleh salah seorang oknum warga.
Setelah diculik, anak SS dipaksa melaporkan ke Polres Lombok Barat.
Isi laporan, bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan bapaknya terhadap adiknya.