Mataram (NTB Satu) – SS (50), akhirnya angkat bicara soal insiden penganiayaan berat yang dialami Selasa, 18 Juli 2023 lalu. Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan ini mengaku jadi korban kabar hoaks.
Kuasa Hukum keluarga SS, Tohri Azhari mengungkapkan, kliennya yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya adalah fitnah.
Baca Juga:
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya
- Pjs Bupati Sumbawa Pimpin Rapat Peringati Hari Pahlawan, Berikut Rangkaian Acaranya
- Jaksa Lawan Putusan Hakim, Tak Terima Bos PT GNE dan PT BAL Divonis Ringan
Ia menjelaskan rangkaian kejadian berawal, ketika salah satu anak laki laki SS diduga diculik dan intimidasi oleh salah seorang oknum warga.
Setelah diculik, anak SS dipaksa melaporkan ke Polres Lombok Barat.
Isi laporan, bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan bapaknya terhadap adiknya.