
Mataram (NTB Satu) – SS (50), akhirnya angkat bicara soal insiden penganiayaan berat yang dialami Selasa, 18 Juli 2023 lalu. Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan ini mengaku jadi korban kabar hoaks.
Kuasa Hukum keluarga SS, Tohri Azhari mengungkapkan, kliennya yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya adalah fitnah.
Baca Juga:
- 10 Proyek Embung di Lombok Timur Berpeluang Bermasalah, Gubernur NTB Didesak Bersikap
- Empat Hari Hilang, Peselancar Asal Sumbawa Belum Ditemukan
- Kapolresta Mataram Sesalkan Marak Pemerasan Investor Berkedok Ormas
- Jadwal Libur Panjang Lebaran 2025 untuk Karyawan Swasta hingga Anak Sekolah
Ia menjelaskan rangkaian kejadian berawal, ketika salah satu anak laki laki SS diduga diculik dan intimidasi oleh salah seorang oknum warga.
Setelah diculik, anak SS dipaksa melaporkan ke Polres Lombok Barat.
Isi laporan, bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan bapaknya terhadap adiknya.