Lombok Barat

Sabu 104 Gram Digagalkan di Batulayar, Jejak Jaringan Narkoba Lombok Barat Terkuak

Lombok Barat (NTBSatu) – Polres Lombok Barat berhasil meringkus pelaku peredaran narkoba berjenis sabu. Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, dengan barang bukti mencapai lebih dari 100 gram di Kecamatan Batulayar.

Seorang pria berinisial MAS (21) diamankan petugas saat berada di pinggir jalan Desa Sandik, Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 14.50 Wita. Dari tangan terduga, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 104,80 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Lombok Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di Dusun Sandik Bawak. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan hingga akhirnya memastikan target berada di lokasi.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fitrawan Dwi Wardani menjelaskan, penangkapan setelah tim memperoleh informasi yang telah terverifikasi.

“Setelah informasi dinyatakan A1, tim langsung melakukan penyergapan. Saat itu terduga MAS diduga hendak melakukan transaksi,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat, 27 Februari 2026.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik hitam berisi tisu yang dililit lakban bening. Di dalamnya terdapat kristal bening yang dugaan kuat merupakan sabu.

Amankan Sejumlah Barang Bukti

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, MAS merupakan warga Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. Ia mengaku, memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang berdomisili di wilayah Narmada.

Polisi menduga, MAS berperan sebagai kurir sekaligus perantara peredaran sabu lintas kecamatan. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Redmi Note 11 warna biru. Serta, uang tunai Rp70.000 yang dugaannya berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Saat ini, kepolisian telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum lanjutan, termasuk uji laboratorium forensik. MAS terancam pasal berlapis, dengan ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri jaringan di balik kasus ini. Serta, mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan. (Zani)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button