Mataram (NTBSatu) – Masih ingat dengan kasus Baiq Nuril? Seorang mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, NTB yang merasa dilecehkan secara verbal oleh kepala sekolahnya pada 2012 lalu.
Namun, dirinya malah dilaporkan sang kepala sekolah ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan dinyatakan bersalah hingga keputusan hukum teratas, Mahkamah Agung.
Pada akhirnya, Nuril berhasil bebas dari perkara tersebut usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepadanya.
Kasus yang dialami Baiq Nuril pada 2012 lalu itu kembali terulang di NTB. Kini yang mengalaminya, seorang perempuan lulusan Universitas Mataram (Unram).
Berawal dari korban bersama dua temannya menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada salah satu hotel di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Februari 2023. PKL tersebut rencananya berlangsung selama tiga bulan, dari tanggal 1 Februari sampai 1 Mei 2024.
Korban pun menjalani PKL pada salah satu hotel di KLU tersebut. Belum beberapa lama masuk, korban sudah melihat kebiasaan yang tidak bagus yang dilakukan oleh manajer hotel, seperti suka merendahkan martabat pegawai perempuan (pelecehan seksual)
“Kebiasaan yang dilakukan oleh manajer hotel itu juga dialami oleh korban. Sering mengalami, tetapi sekitar empat kali yang bisa diingat oleh korban, baik itu pelecehan seksual berupa verbal maupun fisik,” kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB, Yan Mangandar, Senin, 6 Mei 2024.
Karena merasa tidak nyaman dengan kebiasaan itu dan kondisi mental sudah sedikit terguncang, korban pun mengundurkan diri dari kegiatan PKL di hotel tersebut tanggal 20 Februari 2024, tanpa persetujuan manajer.
“Kemudian, korban mengalami trauma, demam, dan ketakutan. Sekitar lima hari setelah berdiam di kamar, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya itu ke saudara kandungnya dan orang tuanya,” jelas Yan.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut
Dua temannya yang masih PKL di hotel itu juga mencari korban ke rumahnya, karena tidak pernah masuk selama lima hari. Lalu, korban menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya.
“Ternyata salah satu teman PKL-nya itu juga mengalami hal serupa, malah lebih parah dari korban. Akhirnya terungkap, ada korban lain,” tambah Yan.
Manajer hotel tersebut juga mencari korban, karena tidak pernah terlihat di tempat PKL. Mulai dari menanyakan ke salah satu teman PKL hingga mengirimkan pesan WhatsApp ke ibu korban.
“Awalnya korban cukup baik hati ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tetapi, dari manajer hotel itu malah melakukan manuver membalikkan fakta bahwa kejadian yang diceritakan korban tidak pernah terjadi,” ujar Yan.
Bahkan, korban telah berupaya berkomunikasi dengan manajer hotel tersebut untuk meminta pertanggung jawaban. Pada saat bertemu antara korban dengan manajer hotel ditemani orang tua korban dan warga, sang manajer sempat mengaku memegang bagian tubuh korban karena khilaf dan langsung meminta maaf.
“Tetapi, tiba-tiba keterangannya berbeda bahwa tidak pernah terjadi apapun. Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke pihak kepolisian tanggal 31 Maret 2024. Tanggal 1 April 2024, keluar SP2HP A1 kepolisian KLU, bahwa kasus diproses ke tingkat penyelidikan,” terang Yan.