Lombok Timur (NTB Satu) – Dugaan aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lombok Timur ( Lotim) kembali mencuat. Sat Reskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan pelaku pelecehan pada, Senin 21 Februari 2022.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku inisal AD, asal Kecamatan Lenek Kabupaten Lotim, bermula sejak tahun 2020. Saat itu korban inisial F yang berusia 13 tahun mengaku dipaksa oleh pelaku yang juga ayah angkatnya untuk menuruti nafsu bejatnya. Dalam aksinya pelaku mengancam korban akan dibunuh jika menolak.
Kapolres Lotim melalui Kasi Humas Iptu Nikolas Osman saat di konfirmasi, membenarkan adanya laporan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Korban pun sudah dilakukan Visum et revertum. “Pelaporannya sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lotim, bahkan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres,” terangnya, Selasa 22 Februari 2022.
Korban saat itu lanjut Osman, diasuh oleh pelaku yang juga paman dari korban sejak balita, sehingga korban saat itu dijadikan anak angkat. Perbuatan asusila yang ia terima lantaran korban tinggal satu rumah dengan pelaku.
Ulah pelaku terungkap usai melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban pada 20 Februari 2022. Karena merasa lelah atas perbuatan ayah angkatnya, korban akhirnya menceritakan perbuatan yang ia alami ke kakak korban.
Pelaku yang saat ini ditahan di Mapolres Lotim terancam dikenakan Pasal 81 Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (MIL)