Mataram (NTBSatu) – Jaksa melengkapi kebutuhan untuk melakukan ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam kasus dugaan korupsi bansos DPRD Kota Mataram.
Kasi Pidsus Kejari Mataram, Mardiono menyebut, pemenuhan kelengkapan eksposes itu setelah pihaknya berkoodinasi dengan BPKP Perwakilan NTB.
“Sudah berkoordinasi ke BPKP untuk kerugian negara. Cuman mereka belum berangkat untuk periksa. Karena masih nyuruh kita mengecek beberapa kelengkapan,” katanya, Selasa, 22 April 2025.
Dalam hal ini Kejari Mataram melengkapi sejumlah alat bukti. Termasuk dokumen maupun berkas-berkas.
Kendati demikian, sambung Mardiono, dari BPKP belum membentuk tim yang akan melakukan audit kasus tahun 2022 tersebut.
“Cuman kami sudah kasi paparan ke sana (BPKP) dan mereka kasih petunjuk. Kita masih menunggu itu baru (ada ekspose) kerugian negara,” ucapnya.
Kasus ini berjalan di tahap penyidikan sejak Januari 2025. Jaksa mulai mengusutnya dari tahun 2024 lalu.
Sembari menunggu hasil audit, kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan. Mereka memeriksa sejumlah anggota DPRD dan beberapa dinas di Kota Mataram.
“Jadi, bantuannya bukan disalurkan melalui Disdag saja. Beberapa dinas. Bukan cuman satu,” jelas Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, beberapa waktu lalu.
Harun mengaku tidak mengetahui pasti total bantuan sosial tersebut. Yang jelas bantuan itu pada tahun 2022.
Sebagai informasi, pada tahun 2022, total anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram dalam bentuk bansos itu setidaknya sejumlah belasan miliar. Mereka membagikan kepada ratusan kelompok. Masing-masing menerima anggaran Rp50 juta.
Masing-masing anggota DPRD membagikan Pokir dalam bentuk uang kepada penerima. Mereka menyalurkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram dan dinas lain.
Namun penerima Bansos tersebut tidak pernah mengusulkan proposal. Sisi lain, dewan sudah memasukkannya ke dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram.
Saat penyaluran, muncul dugaan para kelompok tidak mendapatkan sesuai harapannya. Dugaan lain ada pemotongan anggaran yang harus diterima. (*)