HEADLINE NEWSHukrim

Dituduh Menipu, Seorang Pengasuh Anak Dilaporkan Adik Kandungnya ke Polisi

Mataram (NTBSatu) – Kerja keras seorang ibu asuh ini selama 8 tahun berujung ancaman jeruji besi. ST alias Inaq Sah (49) ditetapkan penyidik Polres Lombok Tengah, sebagai tersangka atas dugaan penipuan penggelapan.

Kasus ini dilaporkan Sri Tahni pada tanggal 9 Januari 2025. Kemudian status kasus naik ke tahap penyidikan tanggal 13 Januari 2025. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit dua hari kemudian. Tanggal 17 April 2025, Inaq Sah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, antara Sri Tahni sebagai pelapor dan terlapor Inaq Sah masih bertlian darah. Sri adalah adik kandung dari Inaq Sah. Mereka empat bersaudara.

Kronologi Kasus

Kronologinya, Sri melahirkan anak perempuan saat jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia tanggal 25 Mei Tahun 2015.

Dua tahun kemudian, Sri membawa pulang anak tersebut, ke kampungnya, Dusun Toro Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah. Sri lantas menitipkan anaknya ke kakak kandungnya, Inaq Sah, kemudian kembali ke Malaysia sebagai PMI.

IKLAN

Sementara Inaq Sah mendapat janji gaji Rp500.000 per bulan dan di luar itu, akan dikirim kebutuhan tersendiri si anak Rp1 juta.

Namun versi pihak tersangka, uang yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Tapi bentuknya bertahap. Sri dikabarkan mengirim uang beberapa kali. Nilainya bervariasi hingga totalnya Rp26 juta. Ini belum termasuk emas yang dititip sebanyak 10 gram.

Informasi disampaikan pengacara tersangka, Apriadi Abdi Negara, oleh Inaq Sah, uang ini kemudian dipakai membiayai kebutuhan si anak selama delapan tahun. Uang tersebut bahkan kurang, untuk kebutuhan anak asuh tersebut hingga ia masuk sekolah.

“Jadi uang yang dititip itu sangat kurang jika dibandingkan dengan biaya keluar untuk asuh. Bahkan sebagian dipakai untuk bayar utang pelapor yang dipakai untuk berangkat lagi ke Malaysia,” ujar Abdi kepada NTBSatu.

Setelah masa asuh memasuki 8 tahun, tiba-tiba uang yang sudah dikirim jadi masalah. Pihak pelapor meminta uang kembali. Pelapor menganggap uang itu adalah titipan, meski tanpa perjanjian tertulis. Sementara terlapor masih mengingat, uang itu dititip untuk kebutuhan anak asuhnya.

“Ibu terlapor ini kan miskin orangnya. Jadi, karena tidak ada uang uang untuk mengganti, dilapor lah ke polres, akhirnya jadi tersangka,” sebut Abdi.

Kasus ini harusnya menurut dia mengedepankan mediasi, karena urusan saudara kandung. Terlebih, pengasuh ini menganggap dan memberi kasih sayang seperti anak sendiri.

Karena itu Abdi mendesak Polda NTB mengambil alih kasus ini. “Kami mendesak Polda NTB untuk melakuka gelar perkara khusus atas kasus ini. Karena ini lebih ke urusan kemanusiaan daripada pidana,” tegasnya.

Tanggapan Polres Lombok Tengah

Sementara, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Bratha Kusnadi belum bisa memberikan keterangan banyak. “Saya coba tanyakan ke Kasat Reskrim dulu,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 22 April 2025. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button