Hukrim

28.000 Benih Lobster yang Diselundupkan dari NTB Rugikan Negara Rp3 Miliar

Kedua orang tersebut dicurigai menjadi sumber aliran pemodal. Adapun pemodal diduga berasal dari luar Indonesia.

Selain mengamankan sejumlah pelaku dan benih lobster, polisi turut mengamankan sejumlah rekening, mobil, dan ponsel.

Nantinya, benih lobster yang sudah diamankan itu akan dilepasliarkan ke laut dalam waktu dekat.

“Lima pelaku tadi akan disangkakan Pasal UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar,” ucap Kobul. (MKR)

Baca Juga

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button