Hukrim

28.000 Benih Lobster yang Diselundupkan dari NTB Rugikan Negara Rp3 Miliar

Dalam penangkapan IP dan AE, ditemukan sejumlah 4.556 benih lobster berjenis mutiara, dan 23.527 benih lobster jenis pasir.

Atas dasar penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke tersangka selanjutnya. Dimana polisi kembali menangkap 3 orang lainnya yang diduga terlibat sebagai pemberi modal.

Polda NTB menangkap seorang pria berinisial JH pada 15 Juni 2023, sekitar pukul 01.30 Wita, di Lombok Tengah.

JH diduga terlibat dalam menyuruh supir dan kernet tersebut untuk membawa benih lobster ilegal ke Bali dengan membayar Rp4 juta.

Tidak sampai di situ, pada 17 Juni 2023, sekitar pukul 15.30 Wita, polisi kembali menangkap dua orang inisial ZA dan KA di Lombok Tengah.

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button