Hukrim

28.000 Benih Lobster yang Diselundupkan dari NTB Rugikan Negara Rp3 Miliar

Mataram (NTB Satu) – Direktorat Polairud Polda NTB baru-baru ini menggagalkan peredaran 28.000 benih lobster ilegal dengan total kerugian negara sekitar Rp3 miliar.

28.000 benih lobster tersebut, kata Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, diamankan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat saat hendak dikirim ke Bali menggunakan jalur laut.

“Ketika proses penangkapan pada 13 Juni 2023, sekira pukul 20.00 Wita, kita amankan bersama dua orang supirnya yang hendak membawa benih lobster ini ke Bali,” ujar Kobul, Senin, 19 Juni 2023.

Ia menjelaskan, pelaku berjumlah dua orang berinisial IP sebagai sopir, dan AE sebagai kernet. Keduanya berasal dari Lombok Tengah.

Baca Juga :

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button