Mataram (NTB Satu) – Ditpolairud Polda NTB menangkap pria inisial PDR karena diduga menyelundupkan benih Lobster. Ditpolairud menangkap pria asal Desa Anturan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, Bali itu di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, pihaknya mengamankan PDR bersama ribuan benih Lobster, Jumat, 28 April 2023.
PDR mengemas ribuan benih lobster itu dengan kardus besar, kemudian membawanya menggunakan truk jenis Elf. Pelaku berencana membawa benih itu ke Pulau Bali.
“Dari keterangan pelaku dia akan membawa ribuan benih Lobster ini ke Pulau Bali dari Lombok,” kata Kobul, Sabtu, 29 April 2023.
Hasil pemeriksaan, sambung Kobul, PDR menyelundupakan dua jenis benih dengan total 5.100 ekor benih Lobster.
Benih lobster pasir sebanyak 4.800 ekor dan benih bening Lobster mutiara 300 ekor.
Selain itu, pihak Polairud juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain, satu unit kendaraan truk roda 6 merek Isuzu jenis ELF warna putih.
“Kemudian, satu buah handphone merek Samsung tipe Galaxy A03 warna biru,” sebutnya.
Kobul menduga, pengiriman ribuan benih lobster ini merupakan tindakan ilegal, karena tidak menyertai dokumen pengiriman yang lengkap.
“Pengiriman benih Lobster oleh pelaku jelas ilegal,” lanjutnya.
Berdasarkan aturan resmi, jika dokumen resmi tidak ada, maka pengiriman benih lobster tersebut merupakan tindakan kriminal.
Saat ini, pihak Polairud mengamankan PDR di Polda NTB untuk mendapatkan keterangan lanjutan. Pelaku terancam pasal 92 junto pasal 26 ayat (1) undang-undang (UU RI) nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Pelaku diancam pidana hukuman maksimal di atas 4 tahun penjara,” pungkas Kobul. (KHN)