Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menindaklanjuti laporan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, James Edward Omeara bersama istrinya, Markiani terkait kinerja Polsek Pemenang, Lombok Utara.
Menindaklanjuti aduan yang dilakukan pada Kamis, 14 Desember 2023 itu, sejumlah kepolisian telah dipanggil. Mereka dimintai keterangan berdasarkan kapasitasnya menangani kasus pasutri tersebut.
Dalam proses ini, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, dan Kanitreskrim Polsek Pemenang juga turut diminta menghadap pihak Polda NTB.
“Kita dengarkan keterangan mereka hari ini,” kata Wassidik Polda NTB AKBP I Putu Bagiartana kepada NTBSatu, Jumat, 15 Desember 2023.
Bagiartana mengaku, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan ada pelanggaran, maka akan ditindak sebagaiamana peraturan yang berlaku. “Ya kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Siap Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin
- PON NTB: Investasi Berisiko Tinggi dan Ancaman Integrasi Wilayah
- Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Ketuai FPTI Kota Bima
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
Begitu sebaliknya, jika pihaknya tidak menemukan ada persoalan seperti yang diadukan, maka proses terhadap penyidik tidak akan berlanjut. “Jadi kita lihat bagaimana keterangan mereka,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah dalam prosesnya Polda NTB akan mengambil jalan Restorative Justice (RJ), Bagiartana mengaku akan melihat bagaimana kesepakatan kedua belah pihak, James dan pelapor. Jika memang mereka mengajukan RJ, dia siap menindaklanjuti.
“Kita akomodir. Semua kembali kepada kehendak para pihak,” ujarnya.