Hukrim
Buronan Amerika Ditangkap di Lombok Barat
Mataram (NTBSatu) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengamankan seorang WNA asal Amerika inisial MDP. Dia diketahui menjadi buronan dari lembaga penegakan hukum Amerika Serikat, U.S. Marshall.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo mengatakan, pengamanan MDP dilakukan pada 25 September 2023.
Berita Terkini:
- Polda Kantongi Kerugian Negara Rp2,8 Miliar Kasus DAK Dikbud NTB
- Daging Ayam Picu Inflasi Tertinggi di Mataram, Diduga Akibat Borongan Pasokan untuk MBG
- Nasib Tenaga Non-ASN Pemkab Sumbawa di Tengah Pengetatan Disiplin Pegawai
- Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Diserahkan ke Penuntut Umum
“Deportasi sudah kami laksanakan pada 17 Oktober 2023 melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM),” katanya, Selasa, 31 Oktober 2023.
MDP diamankan di sebuah penginapan di Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat.
Saat didatangi petugas bersama anggota Babinsa Desa Midang dan Polsek Gunung Sari, MDP sempat melakukan perlawanan. Dia menolak dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.



