Mataram (NTBSatu) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengamankan seorang WNA asal Amerika inisial MDP. Dia diketahui menjadi buronan dari lembaga penegakan hukum Amerika Serikat, U.S. Marshall.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo mengatakan, pengamanan MDP dilakukan pada 25 September 2023.
Berita Terkini:
- Putra Presiden Erdogan dan Wakil Presiden Gibran Direncakan Hadir saat Fornas VIII 2025 di NTB
- Borok Toyang Lombok Timur Masuk 5 Terbaik Nasional Desa Perlindungan Pekerja Migran
- Mengenal Baoxia Liu: WN China Buronan FBI yang Dihargai Rp245 Miliar, Diduga Suplai Senjata Perang Iran-Israel
- Promo Diskon iBox, Harga iPhone 16 Pro Turun
“Deportasi sudah kami laksanakan pada 17 Oktober 2023 melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM),” katanya, Selasa, 31 Oktober 2023.
MDP diamankan di sebuah penginapan di Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat.
Saat didatangi petugas bersama anggota Babinsa Desa Midang dan Polsek Gunung Sari, MDP sempat melakukan perlawanan. Dia menolak dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.