Mataram (NTBSatu) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengamankan seorang WNA asal Amerika inisial MDP. Dia diketahui menjadi buronan dari lembaga penegakan hukum Amerika Serikat, U.S. Marshall.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo mengatakan, pengamanan MDP dilakukan pada 25 September 2023.
Berita Terkini:
- Bupati LAZ: Ada Upaya Memecah Belah Pasangan LazAdha
- “Colaborasi” untuk NTB Makmur Mendunia
- Tabrakan di Lombok Timur, Mobil Mahasiswa Ringsek dan Truk Terbalik
- Pernikahan Anak Dibela LSM, Kabid Kebudayaan Tegaskan Adat Sasak Taat Hukum Positif
“Deportasi sudah kami laksanakan pada 17 Oktober 2023 melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM),” katanya, Selasa, 31 Oktober 2023.
MDP diamankan di sebuah penginapan di Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat.
Saat didatangi petugas bersama anggota Babinsa Desa Midang dan Polsek Gunung Sari, MDP sempat melakukan perlawanan. Dia menolak dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.