Hukrim
Buronan Amerika Ditangkap di Lombok Barat

Mataram (NTBSatu) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengamankan seorang WNA asal Amerika inisial MDP. Dia diketahui menjadi buronan dari lembaga penegakan hukum Amerika Serikat, U.S. Marshall.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo mengatakan, pengamanan MDP dilakukan pada 25 September 2023.
Berita Terkini:
- Cegah Bencana Banjir dan Tanah Longsor, Gubernur Iqbal Ajak Geber NTB Lakukan Penghijauan
- Gubernur NTB: Penyaluran Bansos Harus Diarahkan untuk Pemberdayaan Jangka Panjang
- Pemprov NTB Harap MotoGP Mandalika Berdampak pada Ekonomi Ekonomi Lokal
- Rektor Ummat Lantik Tujuh Pejabat Struktural, Energi Baru Menuju Kampus Unggul dan Berdaya Saing
“Deportasi sudah kami laksanakan pada 17 Oktober 2023 melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM),” katanya, Selasa, 31 Oktober 2023.
MDP diamankan di sebuah penginapan di Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat.
Saat didatangi petugas bersama anggota Babinsa Desa Midang dan Polsek Gunung Sari, MDP sempat melakukan perlawanan. Dia menolak dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.