
Mataram (NTB Satu) – Tiga tersangka penyelundupan daging penyu dari Pulau Sumbawa menuju Pulau Bali digagalkan Dit Polairud Polda NTB.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB, Kompol Agus Purwanta mengatakan, ketiganya masing-masing berinisial IGS (31), S (65), dan IGR (45).
“Bermula saat menangkap supir (IGS) yang akan keluar dari pelabuhan Kayangan dari Poto Tano,” katanya kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Setelah IGS ditangkap, terungkap dirinya disuruh tersangka IGR membawa 10 boks berisi daging penyu yang sudah dipotong. Satu boks berisi 30 kilogram.
“Pengakuan keduanya, ternyata pemilik barang tersebut adalah S,” ucapnya.
Baca Juga :
- Kasus Dugaan Penyelundupan Solar ke Proyek Bendungan Meninting Dikirim ke Jaksa
- Tersangka Penyelundupan Ribuan Bahan Peledak di NTB Terancam Penjara Seumur Hidup
- Lolos Pemeriksaan Bandara, Perempuan Penyelundup Sabu Ditangkap di Mataram
- Penyelundupan 9,5 Kilogram Ganja Asal Aceh Digagalkan, Pelaku Dijanjikan Upah 20 Juta
- Lapas Mataram Gagalkan Penyelundupan Sabu, Modus Dibungkus Dalam Snack