Mataram (NTB Satu) – Terduga pelaku penyelundupan ganja asal Aceh, inisial S, 37 tahun harus pasrah berhadapan dengan hukum. Pasalnya, upaya penyelundupan itu berhasil terendus pihak Dir Resnarkoba Polda NTB, pada 2 April 2023.
Dalam keterangannya, terduga pelaku S mengaku mendapat janji upah Rp20 juta jika berhasil. Sementara untuk biaya perjalanan dari Aceh ke NTB, pelaku baru mendapat uang Rp4 juta.
“Saya hanya dapat tugas mengantar saja. Untuk pemesan dan asal barang itu saya tidak mengetahui,” ucapnya di hadapan Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto, kemarin.
S mengelabui petugas dengan menyembunyikan ganja tersebut di dalam jerigen putih. Agar petugas semakin yakin, S menuliskan jerigen itu dengan tulisan “kecap asin”.
Dalam proses pengiriman, S juga mengaku menempuh perjalanan selama tujuh hari dari Aceh menuju NTB. “Perjalanan melalui jalur darat, kurang lebih tujuh hari. Tiba di NTB pada 2 Maret 2023,” ujarnya.
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, penangkapan S berlangsung di wilayah Lembar, Lombok Barat.
“Kami tangkap di depan Alfamart, Lembar pada 2 April 2023, sekitar pukul 10.15 Wita. Tidak ada perlawanan saat proses penangkapan,” ucap Deddy.
Pelaku kini terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan maksimal ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sebagai informasi, S merupakan satu dari 23 pelaku yang berhasil terjaring tim Dit Resnarkoba Polda NTB. Penangkapan terhadap 23 orang itu dalam kurun waktu dua bulan, dari Maret sampai April 2023.
Dari pengungkapan itu, Polda NTB turut menyita barang bukti sabu dan ganja. Dengan berat masing-masing, sabu seberat 1,6 kilogram dan ganja 9,8 kilogram. Untuk kerugian sendiri, taksiran awal Polda NTB mencapai Rp2,2 miliar. (MIL)