HukrimLombok Timur

Polres Lombok Timur Tangkap 34 Pelaku Judi, dari Remi hingga Adu Jangkrik

Lombok Timur (NTBSatu) – Polres Lombok Timur berhasil mengungkap 8 kasus judi dalam Operasi Pekat Rinjani yang dilaksanakan pada 26 Februari-10 Maret 2024.

Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta, mengatakan 8 kasus judi yang diungkap memiliki modus yang berbeda beda.

“Yaitu 3 judi online, 1 judi bola adil, 1 judi dadu dongklang, 2 judi remi, 1 judi adu jangkrik,” kata Raditya, Selasa, 19 Maret 2024.

Pengungkapan itu dilakukan dengan bekerja sama bersama Polsek di 21 kecamatan di Kabupaten Lombok Timur. Sebanyak 34 orang berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut.

Berita Terkini:

Sejumlah barang bukti perjudian tersebut berhasil diamankan, di antaranya:

  1. Uang tunai sejumlah Rp6.002.000 dan handphone sebanyak 14 unit
  2. Rekapan nomor togel sejumlah 16 lembar dan kartu domino 3 set
  3. Satu buku tabungan BNI
  4. Satu kartu ATM BRI dengan bukti transfer
  5. Satu unit tas pinggang berisi dua kartu ATM BCA
  6. Satu set papan bola adil, dua unit alat penerangan, satu unit bedak, alat dadu dongklang satu set, dan satu spidol hitam
  7. Bumbung jangkrik 3 unit, alas karpet warna hijau satu unit, beserta satu alas karpet warna krem.

Adapun penindakan yang dilakukan mengacu Pasal 303 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. (MKR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button