Mataram (NTBSatu) – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Lombok Barat (Sekotong-Lembar) Abubakar Abdullah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat.
Berkas laporan diantarkan langsung Abubakar ke Kantor Bawaslu Lombok Barat pada Senin (18/3/2024). Laporan Abubakar diterima dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/LP/PL/KAB/18.05/III/2024.
Dalam laporannya mendalilkan sejumlah penyelenggara pemilu dari level Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan caleg internal PKS dengan dugaan perbuatan melawan hukum / tipilu.
Sebelumnya, Abubakar pernah viral saat dirinya mendatangi lokasi rapat pleno di tingkat kecamatan Lembar beberapa waktu yang lalu. Dalam momen tersebut, Abubakar meluapkan emosinya.
Abubakar mengaku dizamili lantaran adanya dugaan kecurangan (migrasi) suara di internal PKS. Migrasi suara tersebut membuat Abubakar gagal terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Berita Terkini:
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
“Ini kan ada indikasi perbuatan hukum yang dilakukan oleh oknum baik penyelenggara di tingkat desa, dan kecamatan di Sekotong dan Lembar. Ini pernah saya suarakan dan itu kemudian karena saya peserta pemilu, saya menyerahkan kepada mekanisme partai yang punya kewenangan untuk mengadvokasi,” kata Abubakar saat dikonfirmasi pada Senin, 18 Maret 2024.
Namun, apa yang ditunggu Abubakar tak kunjung jadi kenyataan. Abubakar mengaku tak ada itikad baik dari penyelenggara pemilu dan partai politik untuk menengahi persoalan yang dihadapinya.