BERITA LOKALISU SENTRAL

Hotel Lalai Bayar Pajak Akibat Pencatatan Keuangan yang Tidak Dipisah

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 14 hotel di Kabupaten Lombok Utara menunggak pajak. Padahal, pembayaran pajak tersebut merupakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP) untuk membayarkan kepada daerah.

Terlebih lagi, pembayaran pajak dari WP itu merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam ketentuan Peraturan Presiden (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Namun dalam praktiknya, seperti sejumlah hotel di Kabupaten Lombok Utara itu menunggak pembayaran pajaknya. Salah satu alasannya terkait dengan operasional yang tidak mendukung pendapatan finansial.

Menurut salah satu Konsultan Pajak di Kota Mataram, Asrarudin, SE., M.Ak., BKP., alasan tersebut memang betul, tetapi secara hukum tetap salah. Sebab, dalam setiap pemasukan yang didapat hotel maupun restoran dari konsumen, terdapat biaya pajak yang dititipkan melalui perusahaan untuk dibayarkan ke negara atau daerah.

“Kendala hotel-hotel bisa sampai menunggak yang kita duga, karena dalam laporan keuangan perusahaan itu tidak memisahkan antara pendapatan dan pajak yang dipungut,” jelasnya kepada NTBSatu, Selasa, 19 Maret 2024.

Berita Terkini:

Sebagai contoh, ketika belanja di beberapa restoran, dalam setruk belanjaan tidak tertera secara terpisah nominal pajak yang dipungut setiap pembelian. Melainkan, digabung menjadi satu dengan nominal makanan atau minuman yang dibeli.

“Sehingga di situlah mulai kesulitan dan terasa berat bagi pihak hotel dan restoran. Padahal, kalau secara accounting, keduanya itu tempatnya berbeda. Hasil penjualan berada di pendapatan dan pajak berada di posisi hutang karena itu hanya titipan yang harus dibayarkan,” rinci Asrarudin.

Maka, begitu ada uang masuk dari pembayaran konsumen semisal Rp100.000, dilihatnya sebagai pendapatan perusahaan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button