Ekonomi Bisnis

Media Gathering DJP Nusa Tenggara: Bahas Modus Penipuan Pajak hingga Isu Perpajakan Terkini

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menggelar Media Gathering bersama puluhan jurnalis di Lapangan Tembak Perbankin, Lombok Barat, Jumat, 10 Januari 2025. Hadir pada kegiatan ini Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, beserta jajaran kepala KPP di wilayah Lombok, serta para wartawan dari berbagai media.

Pada momen itu, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samingun, mengapresiasi dukungan media dalam mensosialisasikan informasi perpajakan.

Ia menjelaskan, DJP Nusa Tenggara berhasil melampaui target penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp7,983 triliun dengan capaian 100,63 persen atau senilai Rp8,033 triliun. Pertumbuhan ini meningkat 11,71 persen daripada tahun sebelumnya.

Beberapa unit kerja menunjukkan kinerja gemilang, seperti KPP Pratama Praya dengan pertumbuhan 28,63 persen dan pencapaian 101,02 persen, serta KPP Pratama Mataram Barat yang tumbuh 19,95 persen dengan capaian 100,81 persen.

Mayoritas jenis pajak utama mencatat pertumbuhan positif, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minerba yang turun sebesar 28,50 persen akibat selesai pembangunan smelter di Sumbawa. Kontribusi terbesar berasal dari sektor administrasi pemerintah (39,16 persen), pertambangan (21,34 persen), dan perdagangan (14,21 persen).

Sementara itu, kepatuhan wajib pajak tahun 2024 menunjukkan hasil baik dengan 204.474 laporan SPT, mencapai 120 persen dari target. Pelaporan WP Badan meningkat 1,72 persen, sedangkan WP Orang Pribadi tumbuh 3,25 persen.

Pada kegiatan tersebut, membahas juga terkait penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif tetap 11 persen untuk barang/jasa non-premium dan meningkat menjadi 12 persen untuk barang/jasa premium mulai 1 Januari 2025.

Tahun ini juga menandai peluncuran sistem perpajakan baru bernama Coretax DJP oleh Presiden Prabowo Subianto. Coretax DJP hadir untuk menyederhanakan dan menyatukan administrasi perpajakan melalui platform daring yang dapat diakses di pajak.go.id/coretaxdjp.

Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Tertipu

DJP Nusa Tenggara juga mengingatkan masyarakat terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP, seperti pishing, scamming, dan spoofing.

“Wajib Pajak perlu berhati-hati dan segera melapor ke kantor pajak apabila menerima permintaan mencurigakan,” ucap Samingun.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi dialog antara jajaran DJP dan para jurnalis. Diskusi mendalam untuk mengidentifikasi solusi atas tantangan perpajakan yang ada di lapangan.

“Media Gathering seperti ini kami harapkan menjadi wadah komunikasi efektif antara DJP dan masyarakat melalui pemberitaan akurat dan kredibel,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button