Ekonomi Bisnis

3 Sektor Usaha Dongkrak Pendapatan Pajak Di NTB

Mataram (NTBSatu)Direktorat Jendral Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat penerimaan atau pendapatan pajak pada Provinsi NTB tumbuh positif 33,35 persen.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Nusra, Samingun mengatakan, sampai dengan periode Januari – Mei 2024, NTB merealisasikan penerimaan pajak Rp2,38 triliun atau 54,78 persen dari target Rp4,35 triliun.

Terdapat tiga sektor usaha yang menyumbangkan pendapatan pajak terbesar di NTB, yaitu administrasi pemerintahan, pertambangan dan perdagangan.

Sektor administrasi pemerintahan sebagai penyumbang perolehan pendapatan terbesar, yakni Rp670,87 miliar dengan peranan 28,28 persen. Kedua, sektor Pertambangan Rp458,21 miliar, sebesar 19,31 persen.

“Sementara sektor perdagangan menyubang pendapatan sebesar Rp304,39 miliar dan andilnya 12,83 persen,” terang Samingun, Rabu, 14 Agustus 2024.

Sementara itu, lanjut Samingun, penerimaan per jenis pajak untuk periode Januari hingga Juli 2024 mayoritas berasal dari Pajak Penghasilan.

“Capainnya Rp1,56 triliun dengan peranan 65,14 persen dari target Rp2,3 triliun. Penerimaan pajak juga menunjukkan pertumbuhan positif 37 persen,” imbuh Samingun.

Seiring dengan realisasi yang baik atas penerimaan perpajakan di Provinsi NTB, pertumbuhan juga terjadi pada tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun 2023. Tumbuh positif 17,65 persen.

Jumlah tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 di Provinsi NTB sampai dengan 31 Juli 2024 tmencapai 209.453 pelaporan SPT Tahunan Pajak.

Dengan capaian 111 persen dari total target pelaporan kepatuhan SPT Tahunan sebanyak 189.333 pelaporan SPT Tahunan Pajak.

Samingun menjelaskan, guna membantu perekonomian daerah, Pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Yaitu, fasilitas di bidang perpajakan (PPh, PPN dan PPnBM) terhadap badan usaha dan pelaku usaha di KEK.

“Serta dalam upaya mendukung UMKM, pemerintah tidak mengenakan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang memiliki omset sampai dengan Rp500 juta dalam setahun,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button