Lombok Timur

Bantah Kenaikan PBB, Bupati Lombok Timur: Mana Buktinya Saya Naikkan Pajak?

Mataram (NTBSatu) – Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tengah ramai diperbincangkan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Lombok Timur.

Namun, kabar yang menyebut adanya lonjakan tarif pajak di wilayah tersebut langsung dibantah Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin.

Ia menegaskan, tidak pernah ada keputusan pemerintah daerah untuk menaikkan pajak. Menurutnya, persoalan PBB di Lombok Timur berawal dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

“Mengenai PBB di Kabupaten Lombok Timur, itu dari sisi kenaikan, ya tidak ada,” ungkap Warisin

LHP BPK itu mengungkap piutang PBB mencapai Rp55 miliar sejak 2014 hingga 2024. Angka tersebut muncul karena banyak masyarakat belum melunasi kewajiban pajaknya.

IKLAN

Melihat kondisi itu, Bupati Warisin langsung memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menindaklanjutinya. Ia mengambil langkah tegas dengan membentuk tim Operasi Penagihan Pajak (OPJAR).

Tim ini melibatkan pejabat eselon serta tenaga honorer yang mendapat tugas untuk turun langsung ke masyarakat membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Strategi jemput bola itu membuahkan hasil positif, warga menyambut baik karena bisa langsung melunasi pajak tanpa tambahan denda.

Hanya dalam waktu kurang dari satu bulan, penagihan menghasilkan Rp2 miliar lebih. Ada penambahan Rp3 miliar dari tunggakan pajak menara telekomunikasi, sehingga total penerimaan mencapai Rp6 miliar.

Kondisi ini menimbulkan salah tafsir di kalangan pejabat teknis yang menyebut adanya kenaikan pajak hingga 1.000 persen.

IKLAN

Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak

Menanggapi hal itu, H. Iron, sapaan Bupati Lombok Timur, menegaskan bahwa yang terjadi bukan kenaikan tarif, melainkan hasil dari penagihan tunggakan lama.

“Pemerintah Lombok Timur menaikkan pajak sampai dengan 1.000 persen, itu tidak ada. Mana buktinya saya naikkan pajak? Saya tidak pernah buat surat keputusan untuk menaikkan pajak,” tegasnya

Ia menegaskan, sikap pro rakyat dengan membebaskan pajak bagi masyarakat kurang mampu. Data mereka bahkan masuk ke dalam daftar penerima bantuan sosial.

Selain itu, ia menurunkan tarif PBG untuk pengusaha tambak udang yang sebelumnya dinilai terlalu mahal.

“Bahkan untuk perusahaan besar seperti tambak udang. Kalau mau bangun gudang itu harus memiliki izin mendirikan bangunan. Para pengusaha mengeluh karena terlalu mahal, lalu saya langsung potong 50 persen,” ungkapnya

Dengan penjelasan ini, Bupati Lombok Timur memastikan bahwa pemerintah tidak pernah menaikkan pajak.

Sebaliknya, langkah-langkah ini justru bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban pajak. (*)

Berita Terkait

Back to top button