Jakarta (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto, resmi memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi milik pemerintah.
“Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Juni 2025.
Adapun empat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Dengan adanya keputusan ini, Prasetyo meminta masyarakat tidak mempercayai isu liar mengenai polemik rebutan empat pulau itu.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah ini.
Karena itu, diadakan rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Gubernur Aceh, Muzakir Manaf; dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
“Rapat telah selesai dan telah mencapai hasil kesepakatan bersama,” kata Dasco.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution di Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025. Pertemuan itu membahas sengketa 4 pulau Aceh – Sumatera Utara.
Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara mencuat, setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh.
Mendagri memutuskan, empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor: 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025. (*)