Mataram (NTBSatu) – Buntut dari pencabutan spanduk pemberitahuan tunggakan pajak terhadap dua restoran di KEK Mandalika, ITDC pun angkat bicara.
Melalui Direktur Komersial ITDC, Troy Warokka, membenarkan tindakan tersebut memang dilakukan oleh stafnya. Hal ini terjadi lantaran kurangnya koordinasi dan kesalahpahaman komunikasi dengan pihak terkait.
“Kami secara korporasi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena mungkin ada karyawan yang tidak tepat secara tindakan. Kami akan koreksi,” ucapnya melalui zoom meeting pada Selasa, 13 Agustus 2024.
ITDC sebagai pengelola kawasan akan mengimbau seluruh timnya untuk mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihaknya akan segera melakukan pemasangan kembali spanduk satu meter persegi yang berisikan informasi himbauan KPK agar WP terdata sebagai penunggak pajak segera membayar kewajibannya.
“Dalam waktu yang secepatnya, kami akan pasang lagi spanduk tersebut,” tukas Troy.
Lebih lanjut Troy menegaskan, ITDC mendukung penuh segala bentuk kerjasama baik dari pemerintah maupun swasta, guna membangun KEK Mandalika yang lebih progresif kedepannya.
“Tentunya kami terbuka dengan seluruh stakeholder yang ada untuk mengembangkan kawasan ini dan mendorong perekonomian Lombok Tengah, terutama dari kontribusi dari pajak maupun retribusi yang ada,” imbuhnya.
Koordinasi dengan Pemkab Lombok Tengah
Direktur Operasi ITDC, Wenda Ramadya Nabiel juga memberikan klarifikasi. Ia menepis anggapan yang menilai manajemen ITDC yang tertutup dan tidak kooperatif. Menurut Wenda, kejadian tersebut memang murni kesalahpahaman tim dilapangan dan tidak bermaksud untuk melakukan intervensi kepada pihak tertentu.
Ia juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi secara komperhensif dengan Sekda Lombok Tengah, terkait upaya penyelesaian tunggakan pajak tersebut.
“Selaku pengelola kawasan tentunya hal tersebut kami akan fasilitasi hingga tuntas antara investor dan pemerintah daerah,” terang Wenda.
Sebelumnya, KPK dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah memasang spanduk pemberitahuan tunggakan pajak terhadap dua restoran di Kawasan KEK Mandalika.
Kedua restoran itu, yakni Alangen Beachfront Resto & Club dan Mandalika Beach Club (MBC).
Restoran-restoran mewah tersebut mempunyai tanggungan WP kepada daerah. Bahkan, tunggakan salah satu restoran tersebut menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.
Adapun berdasarkan data Bappenda Lombok Tengah, nilai tunggakan pajak dari 2 WP tersebut bernilai ratusan juta rupiah. Rinciannya, Mandalika Beach Club Rp256.693.448 dan Alangen Beachfront Resto & Club Rp83.205.464.
Pencabutan plang oleh ITDC disinyalir karena KPK belum mendapatkan izin dari dewan kawasan pengembangan kawasan khusus tersebut.
“Seharusnya ITDC itu mendukung Pemda dalam meningkatkan pajak daerah. Bukan malah mencabut plang. Itu pelanggaran, aneh ini,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, Selasa, 13 Agustus 2024. (*)