Pariwisata

KEK Mandalika Terus Dikembangkan, Pajak hingga Sengketa Lahan Jadi Ganjalan

Mataram (NTBSatu) – Pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah dipastikan terus berjalan. Bahkan, dalam triwulan II tahun 2024 ini, akan banyak hal baru yang akan hadir.

Mulai dari luxury garage atau garasi mewah di Sirkuit Internasional Mandalika, yang akan menjadi tempat berkumpulnya mobil mewah pada kawasan tersebut. Lalu, akan ada toko mutiara, ground breaking hotel bintang lima, dan fasilitas olahraga balapan di air.

“Semua MoU (kerja sama) yang telah dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu, semuanya bergerak dan terus berproses, termasuk fasilitas berkuda dan paddle tennis yang lebih dulu disampaikan,” ungkap Direktur Operasi InJourney Tourism Development Corporation (ITDC), Troy Reza Warokka usai Rapat Koordinasi Khusus KEK Mandalika di Mataram, Selasa, 14 Mei 2024.

Pembangunan hotel bintang lima, Jambuluwuk juga akan berproses secepatnya, sekitar bulan Juni atau Juli 2024 akan mulai bergerak.

“Akan ada fasilitas olahraga balapan air juga yang dibantu dari Ikatan Motor Indonesia (IMI). Ini sedang dalam kajian, karena ada hambatan karang. Tetapi, update terbaru sudah ada ditemukan beberapa spot yang bebas karang. Kalau ini sudah selesai, kemungkinan tempatnya di Pantai Kuta Mandalika,” jelas Troy.

Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi yang juga selaku Ketua Dewan Kawasan KEK Mandalika mendorong agar ITDC dapat mengembangkan kawasan dengan melihat peluang yang ada. Contohnya, dengan melihat peluang Indonesia mengikuti bidding menjadi tuan rumah Olimpiade 2032 mendatang.

Bila bidding itu berhasil dan Indonesia menjadi tuan rumah, maka ada peluang Mandalika menjadi tempat digelarnya sejumlah cabang olahraga (cabor) olimpiade.

“Tadi sudah kita negosiasikan, ada 1.170 hektare yang bisa tidak didedikasikan sekitar 200 sampai 300 hektare untuk menjadi sport centre. Sebagaimana dalam penyusunan RPJP dan RPJM, sudah didesain bahwa KEK Mandalika sebagai sport centre ke depan,” kata Gita.

Kalau lahan tersebut bisa dimanfaatkan, Gita berharap, pembangunan sport centre sudah jadi sebelum Olimpiade 2032. Agar dapat digunakan juga ketika Provinsi NTB menjadi tuan rumah PON bersama Provinsi NTT tahun 2028.

“Maka, tugas kami nantinya bersama ITDC selaku Dewan Kawasan berkolaborasi untuk menjual ide dan gagasan ini ke Bappenas dan kementerian/lembaga terkait. Sehingga lahan negara ini bisa digunakan untuk kepentingan negara dan memberikan manfaat kepada rakyat dan daerah,” ujar Gita.

ITDC Minta Keringanan Pajak dan Retribusi

Dalam rapat koordinasi tersebut, ITDC selaku pengelola KEK Mandalika meminta kepada Pemprov NTB terdapat peraturan daerah (perda) keringanan pajak dan retribusi bagi sektor bisnis. Hal itu untuk menarik investor berinvestasi di Mandalika.

Gita pun memberikan lampu hijau untuk itu, tetapi dengan syarat harus ada batasan, limitasi. Tidak bisa secara bebas, karena pajak hotel dan restoran di luar kawasan juga diberlakukan. Harus ada unsur berusaha dan berkeadilan.

Berita Terkini:

“Untuk menarik minat investor berinvestasi di KEK Mandalika, oke. Tetapi, kemudahan itu harus berkeadilan dan harus bermanfaat. Daerah juga sumber hidupnya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), PAD salah satu untuk kabupaten, pajak hotel dan restoran itu,” ungkap Gita.

Sengketa Lahan Tetap Jadi Atensi

Sengketa lahan di KEK Mandalika masuk menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi antara Direksi ITDC bersama Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah, hari ini.

Gita menegaskan, permasalahan sengketa lahan yang masih terjadi tetap menjadi atensi semua pihak. Terdapat tiga poin penyelesaian yang bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang masih merasa ketidakadilan.

Pertama, pada waktu 2017 itu sudah jelas bahwa terdapat 135 hektare yang dianggap belum selesai, akhirnya terselesaikan.

“Kalaupun sekarang ada yang mengatakan seharusnya bukan si A yang menerima, sudah dikunci dalam klausul, ‘barang siapa yang dikemudian hari, merasa kepentingannya tidak adil, maka yang menyelesaikan itu yang menerima dokumen’. Datanya lengkap di ITDC, Polda, dan panitia saat itu,” tegas Gita.

Sementara, bagi lahan yang sifatnya enklave dan terbukti belum dibayar oleh ITDC, akan diselesaikan secara Business to Business (B to B).

“Ketiga, bagi masyarakat yang keadilannya belum terpenuhi dipersilahkan melalui proses hukum,” tambah Gita.

Pertambangan Tanpa Izin di Kawasan Lingkar Mandalika

Mengenai Pertambangan Tanpa Izin atau PETI yang berada di kawasan lingkar Mandalika telah menjadi atensi khusus Bappeda Provinsi NTB. Sebab, akan menjadi sangat sensitif bagi sektor pariwisata.

“Ini akan dicarikan solusi terbaik untuk diselesaikan bersama oleh Bappeda NTB. Penyelesaiannya nanti akan melihat dahulu bagaimana permasalahannya, supaya antar kawasan itu tidak tabrakan,” tandas Gita. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button