Daerah NTBHEADLINE NEWSLombok Tengah

Cabut Spanduk Penunggak Pajak, ITDC Dinilai Tak Kooperatif

Mataram (NTBSatu) – Dua spanduk berisikan himbauan bagi penunggak pajak yang terpasang di depan dua restoran di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dicabut ITDC.

Spanduk atau plang berukuran satu meter persegi itu berisikan informasi himbauan KPK agar Wajib Pajak (WP) yang terdata sebagai penunggak pajak, segera membayar kewajibannya.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, membenarkan hal demikian. Ia mengaku sangat menyayangkan tindakan dari pihak ITDC tersebut.

Ia mengatakan pencabutan plang tersebut karena KPK belum mendapatkan izin dari dewan kawasan ITDC.

“Seharusnya ITDC itu mendukung Pemda dalam meningkatkan pajak daerah. Bukan malah mencabut plang. Itu pelanggaran, aneh ini,” kata Dian, Selasa, 13 Agustus 2024.

Sementara itu, pihak ITDC belum memberikan komentarnya perihal pencabutan spanduk tersebut. NTBSatu telah menghubungi ITDC untuk meminta klarifikasi.

Bagian Komunikasi Perusahaan ITDC, Wiwid mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan atasan perihal masalah ini.

Sebelumnya, KPK dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah memasang plang pemberitahuan tunggakan pajak terhadap dua restoran di Kawasan KEK Mandalika. Kedua restoran itu, yakni Alangen Beachfront Resto & Club dan Mandalika Beach Club (MBC).

Kedua restoran tersebut mempunyai tanggungan WP kepada daerah. Bahkan, tunggakan salah satu restoran tersebut menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.

Adapun berdasarkan data Bappenda, nilai tunggakan pajak dari 3 WP tersebut lebih dari satu miliar. Rinciannya, Mandalika Beach Club Rp256.693.448, Alenga Rp83.205.464, dan PT. Arantika Rp720.507.253.

Respon Defensif Pihak ITDC

Kepala Dinas Bappenda Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu mengatakan, manajemen ITDC kini sedikit tertutup dan tidak kooperatif.

“Saya pribadi terkejut dengan respon ITDC. Maksud kunjungan tadi, kami dan tim Satgas Korsup KPK hanya ingin berdiskusi. Di mana harapan kami, ITDC sebagai administrator KEK Mandalika, dapat membantu pemkab Loteng untuk menegakkan taat pajak. Itu saja. Tapi ternyata mereka menolak tadi,” urainya.

Atas dasar itu, Baik Aluh berharap, ke depannya ITDC bisa lebih terbuka dan bekerjasama dengan pemkab Loteng dalam upaya penegakan WP taat pajak daerah. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button