Daerah NTBPemerintahan

Tuai Pro Kontra, Pemprov NTB Revisi Pergub Tarif Hotel

Mataram (NTBSatu) – Tarif hotel jelang gelaran MotoGP Mandalika pada 27-29 September 2024 masih menjadi polemik. Bagaimana tidak, sejumlah hotel memasang harga sewa kamar di luar dari ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022.

Atas dasar itu, untuk memberikan pelayanan maksimal dan kenyamanan bagi wisatawan, Pemprov NTB melakukan revisi terhadap Pergub tersebut.

Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani mengatakan, revisi Pergub tentang ambang batas harga kamar hotel tersebut sudah berjalan. Namun, pemberlakuannya tidak untuk tahun ini. 

“Sepakat melakukan revisi tetapi untuk pemberlakuannya tidak mungkin (tahun ini, red), karena MotoGP 2024 ini tinggal menghitung hari. Jadi pemberlakuan bisa saja nanti pada event international berikutnya, bukan hanya MotoGP,” kata Gani, Jumat, 13 September 2024.

Mantan Kepala Distanbun Provinsi NTB itu menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan beberapa pihak, seperti PHRI dan pelaku usaha hotel, revisi Pergub ini mencakup dua poin, yakni perosalan sanksi dan harga hotel.

“Untuk ambang batas harga masih perlu kita diskusikan, ini yang menjadi penekanannya nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, perihal sanksi memang tidak termuat dalam Pergub tersebut. Yang ada hanyalah pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku yang melanggar.

“Poin pengawasan ini kita kongkritkan, nanti akan diatur juknisnya oleh dinas terkait,” bebernya.

Dengan adanya penyempurnaan Pergub ini, Gani berharap tidak terjadi lonjakan harga penginapan yang dapat merugikan wisatawan. Sehingga mereka dapat menikmati pengalaman terbaik selama mengunjungi NTB.

“Jangan sampai perhelatan yang kita laksanakan setiap tahun ini menjadi polemik,” tegas Gani.

Sebagai informasi, berdasarkan Pergub NTB Nomor 9 Tahun 2022, pengusaha hotel boleh menaikkan harga kamar hotel sampai tiga kali lipat pada zona satu, seperti di seputaran kawasan event.

Kemudian, pelaku usaha hotel di zona dua, seperti di seputaran wilayah Kota Mataram boleh menaikkan harga kamar hotel hingga dua kali lipat.

Sedangkan pada zona tiga, di seputaran kawasan gili hanya boleh menaikkan harga sewa kamar hotel satu kali lipat. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button