Mataram (NTBSatu) – Terdakwa perkara korupsi suap dan gratifikasi BLUD RSUD Sumbawa, dr. Dede Hasan Basri divonis 7 tahun penjara.
“Mengadili dengan menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa dr. Dede Hasan Basri dengan pidana tujuh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Jarot Widiyatmono, Rabu, 10 Januari 2023.
Selain divonis tujuh tahun, mantan Direktur RSUD Sumbawa itu pun dijatuhkan hukuman denda Rp200 subsider 6 bulan kurungan badan.
Tidak hanya itu, dr. Dede Hasan Basri juga dijatuhkan hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,47 miliar. Jika tidak mengganti paling lama satu bulan setelah putusan hukum keluar, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang.
“Jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk mengganti uang tersebut, maka diganti dengan pidana dipidana dua tahun penjara,” ujar Jarot.
Berita Terkini:
- NTB Jadi Penerima Bantuan 25 Ribu Rumah Buat Warga Tidak Punya Gaji, Penyerahan 25 April 2025
- Gubernur NTB Atensi Kasus “Walid Lombok”, Telepon UPTD PPA Minta Beri Perlindungan kepada Korban
- Harga iPhone 13 Turun Mulai Rp3 Jutaan, Tetap Layak Dibeli di Tahun 2025
- RA Kartini dan Islam hingga Bertemu Sang Guru Kiai Sholeh Darat
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Hanya saja JPU yang saat itu diwakili Indra Zulkarnaen tidak menuntut terdakwa membayar uang pengganti.
Dede dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KHN)